Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 11 April 2023 - 11:43 WIB

Polisi Syariat Aceh Gerebek Indomaret Menjual Makanan di Siang Hari

Image Source : VOI

Image Source : VOI

0:00

FANEWS.ID – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menggerebek Indomaret di kawasan Batoh Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh karena melakukan aktivitas jual beli nasi di siang hari saat bulan Ramadhan.

“Kami melakukan penggerebekan di Indomaret setelah adanya laporan tentang aktivitas jual beli nasi di siang hari,” kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal didampingi Danki WH Ustad Vadhly Aceh, di Banda Aceh Senin.

Vadhly menyampaikan penggerebekan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Kemudian, dilakukan pengembangan dengan menurunkan intel mengecek langsung kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bener Meriah Peringkat Lima Keterbukaan Informasi Publik

Di mana, intel yang diturunkan tersebut menyamar menjadi pembeli, dan ternyata benar mereka menjualnya. Kemudian, pada Minggu (9/4), kembali dilakukan pembelian, ternyata Indomaret tersebut masih menjualnya sekitar pukul 12.15 WIB.

Karena sudah pasti adanya penjualan nasi siang hari di sana, lanjut Vadhly, dirinya langsung mengajak petugas WH (polisi syariat islam) turun ke lapangan sekitar pukul 12.30 WIB ke Indomaret tersebut.

“Terlihat memang benar adanya transaksi jual beli makanan di siang hari di sana, ada nasi putih juga dengan ayam goreng, dan dijual secara terang-terangan,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   1.222 Satgas Linmas di Nagan Raya terima seragam untuk Pemilu

Saat penggerebekan, kata dia, nasi yang dijual tersebut berada di dekat kasir, beserta dengan ayam goreng. Artinya, jika ada masyarakat yang datang ke sana, maka sudah pasti bisa langsung melihat dagangan tersebut.

“Setelah itu, barang bukti nasi beserta ayam kita bawa ke kantor, termasuk alat-alat yang digunakan untuk memasak,” katanya.

Vadhly menuturkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah ini telah dipanggil menghadap ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk membuat perjanjian.

“Jadi alat-alat mereka nantinya baru dikembalikan setelah ada kesepakatan, dan perjanjian mereka bersedia tidak mengulanginya perbuatannya,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   PT PEMA Teken KSO Dengan Dua Perusahaan di Bidang Ekspor Kopi dan Telekomunikasi

Dirinya menambahkan selama bulan suci Ramadhan ini pihaknya selalu rutin melakukan patroli serta pengawasan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Kita lakukan pengawasan rutin terhadap orang-orang yang menjual makanan di siang hari atau sebelum pukul 16.00 WIB sesuai dengan seruan Forkopimda Banda Aceh,” kata Vadhly.

Forkopimda Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan Ramadhan 1444 Hijriah. Di mana masyarakat kota dilarang memperjualbelikan makanan dan minuman terhitung sejak imsak hingga pukul 16.30 WIB. (*)

Sumber : Antara

Baca Juga

Daerah

Wamenkominfo dan KNPI Bahas Pembangunan Digitalisasi di Aceh

Daerah

Waspada Modus Phising Menggunakan Website Menyurupai Action Mobile

Daerah

Puluhan Bacaleg di Abdya ikuti Tes Baca Alquran

Daerah

Awas! Ada Buaya Terlihat Berjemur di Kawasan Sungai Dangkal Aceh Tamiang
Praktik Ilegal dan Destructive Fishing Ancam Perairan Laut Aceh

Daerah

Praktik Ilegal dan Destructive Fishing Ancam Perairan Laut Aceh

Daerah

PPK Pilkada 2024 Kota Banda Aceh Ikuti Bimtek Tata Kerja Sampai Kode Etik

Daerah

Karhutla di Aceh Barat Masih Belum Padam

Daerah

Polda Aceh Tangani 21 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi