Headline Berita Hari Ini

Home / Ekonomi

Rabu, 7 Agustus 2024 - 06:53 WIB

Polisi Tangkap 8 Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal

0:00

FANEWS.ID – Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang mengedarkan barang impor di bidang ekonomi mulai dari sektor importasi, pangan, hingga kesehatan. Kedelapan tersangka itu berinisial MT (43), DE (42), RE (37), A (51), LX (43), FF (45), M (40), dan MF (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, berujar kedelapan tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Bekasi, dan Tangerang.

Baca Juga Artikel Berita nya   Petani Sawit Aceh Kantongi Sertifikat ISPO-RSPO

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap terhadap para pelaku kasus importasi, pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8/2024).

Menurut Ade, berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-8 tersangka itu melakukan berbagai modus operandi dalam bertindak. Beberapa di antaranya, menjual salep dari Cina tanpa izin edar dan mengimpor kosmetik dari Nigeria tanpa izin.

Lalu, menjual pakaian impor bekas yang tak sesuai syarat standar, memproduksi dan mengedarkan bakso tanpa izin edar, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng tanpa izin edar, memproduksi dan mengedarkan sabun cair, sampo dan handbody tanpa izin edar.

Baca Juga Artikel Berita nya   "Rutan Jantho Bekali Ketrampilan Bengkel Las Bagi WBP. Ini Harapan Karutan

“[Serta] memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti Lifebuoy, Lux, Shinzui yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dari instansi terkait,” lanjut Ade.

Kedelapan tersangka itu disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 111 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mendag Izinkan Pengusaha Thrifting Demi Habiskan Stok

Lalu, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan.

Ade menambahkan, para tersangka terancam penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun..(tirto/red)

Baca Juga

KemenKopUKM Dorong Penerapan dan Sertifikasi K3 pada Pelaku UKM

Ekonomi

KemenKopUKM Dorong Penerapan dan Sertifikasi K3 pada Pelaku UKM

Ekonomi

1.400 Liter Minyak Goreng Curah ‘Disulap’ Jadi Kemasan
Sri Mulyani Waspadai Masalah Ekonomi yang Timbul dari Politik

Ekonomi

Sri Mulyani Waspadai Masalah Ekonomi yang Timbul dari Politik

Ekonomi

Ayu Marzuki Bagikan 650 Kg Ikan Dencis untuk Warga Gampong Kajhu

Ekonomi

Komite IV DPD RI Fasilitasi UMKM Akses ke Perbankan untuk Pemberdayaan

Ekonomi

Mendag: Harga Pangan Naik karena Pedagang & Petani Libur Lebaran

Ekonomi

Resi Gudang BSI di Aceh Capai Rp9,6 miliar
Alasan Sri Mulyani Batasi Pembukaan Rekening bagi Baru Nasabah

Ekonomi

Alasan Sri Mulyani Batasi Pembukaan Rekening bagi Baru Nasabah