Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polisi Tangkap 8 Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 7 Agustus 2024 - 06:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang mengedarkan barang impor di bidang ekonomi mulai dari sektor importasi, pangan, hingga kesehatan. Kedelapan tersangka itu berinisial MT (43), DE (42), RE (37), A (51), LX (43), FF (45), M (40), dan MF (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, berujar kedelapan tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Bekasi, dan Tangerang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Punya Sistem Keselamatan dan Kesehatan Terbaik, Bandara AP II Raih Penghargaan

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap terhadap para pelaku kasus importasi, pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8/2024).

Menurut Ade, berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-8 tersangka itu melakukan berbagai modus operandi dalam bertindak. Beberapa di antaranya, menjual salep dari Cina tanpa izin edar dan mengimpor kosmetik dari Nigeria tanpa izin.

Lalu, menjual pakaian impor bekas yang tak sesuai syarat standar, memproduksi dan mengedarkan bakso tanpa izin edar, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng tanpa izin edar, memproduksi dan mengedarkan sabun cair, sampo dan handbody tanpa izin edar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peruri: Laman meterai-elektronik.com Sudah Dapat Diakses Kembali

“[Serta] memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti Lifebuoy, Lux, Shinzui yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dari instansi terkait,” lanjut Ade.

Kedelapan tersangka itu disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 111 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Inflasi Stabil Dampak Positif bagi Perekonomian Kota Langsa

Lalu, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan.

Ade menambahkan, para tersangka terancam penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun..(tirto/red)

Baca Juga

Ekonomi

Sujud Syukur Menutup Tahun 2023

Ekonomi

Pj Bupati Aceh Besar dan Forkopimda Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dengan Mendagri

Ekonomi

Aktif Kampanyekan Literasi Keuangan, Bank Aceh Raih Penghargaan OJK “Financial Literacy Award 2024”

Ekonomi

Wajib Didukung Program Pengembangan Sapi Aceh Sebagai Plasma Nutfah

Ekonomi

Bank Aceh Terima Kunjungan Komisaris BSI

Ekonomi

Pemkab Aceh Tenggara Salurkan Cadangan Beras untuk Bantuan Pangan 2024

Ekonomi

Apkasindo Nilai Masih Terjadi Ketimpangan Harga TBS Petani di Nagan Raya

Ekonomi

Lokasi PT Arun Direncanakan Jadi Tempat Penyimpanan Gas Terbesar di Indonesia