BERITA ONLINE TERVIRAL

Polisi Tangkap 8 Pengedar Barang Impor Palsu dan Ilegal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 7 Agustus 2024 - 06:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka yang mengedarkan barang impor di bidang ekonomi mulai dari sektor importasi, pangan, hingga kesehatan. Kedelapan tersangka itu berinisial MT (43), DE (42), RE (37), A (51), LX (43), FF (45), M (40), dan MF (23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, berujar kedelapan tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Bekasi, dan Tangerang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinas Koperasi dan UKM Aceh Gelar Digital Entrepreneur Class

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap terhadap para pelaku kasus importasi, pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/8/2024).

Menurut Ade, berdasarkan hasil pemeriksaan, ke-8 tersangka itu melakukan berbagai modus operandi dalam bertindak. Beberapa di antaranya, menjual salep dari Cina tanpa izin edar dan mengimpor kosmetik dari Nigeria tanpa izin.

Lalu, menjual pakaian impor bekas yang tak sesuai syarat standar, memproduksi dan mengedarkan bakso tanpa izin edar, memproduksi dan mengedarkan minyak goreng tanpa izin edar, memproduksi dan mengedarkan sabun cair, sampo dan handbody tanpa izin edar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Menambah Satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik di Langsa

“[Serta] memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti Lifebuoy, Lux, Shinzui yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan dari instansi terkait,” lanjut Ade.

Kedelapan tersangka itu disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 111 juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Indonesia Perwakilan Aceh 'Isi' BBM' Perdana di 2024, Ekonomi Aceh Tumbuh 4,23 Persen

Lalu, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan.

Ade menambahkan, para tersangka terancam penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun..(tirto/red)

Baca Juga

Ekonomi

Pj Bupati Pidie Serahkan Peralatan Menjahit Kasab dan Peralatan Pembuatan Kue

Ekonomi

Dirut Bank Aceh dan Bupati Pidie Resmikan Payment Point Kantor Bupati Pidie

Ekonomi

Dukung Inklusi dan Literasi FKIJK Gelar Kolaborasi Cerdaskan

Ekonomi

Sekda Aceh Buka Festival Meuseuraya 2023 di Balee Meuseuraya Aceh

Ekonomi

Komite IV DPD RI Fasilitasi UMKM Akses ke Perbankan untuk Pemberdayaan

Ekonomi

Keyakinan Konsumen Aceh Selama 2022 Selalu Optimis

Ekonomi

BSI Region Aceh Serahkan Bantuan Rehab Rumah Dhuafa

Ekonomi

BSI Dukung Pengembangan Usaha Mikro, Siap Salurkan 16 Triliun KUR Syariah di 2024