FANEWS.ID – Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah mengamankan warga Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Z (41) terduga pengedar sabu.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, mengatakan Z diringkus petugas berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba di kampung mereka.
Dari laporan itu pada Minggu (18/2) sekira pekul 17.00 WIB, saat petugas tiba di lokasi melihat seorang laki-laki di rumah kosong milik warga setempat dengan gelagat mencurigakan.
“Laki-laki mencurigakan itu ciri-cirinya adalah orang yang telah ditargetkan berdasarakan laporan warga,” kata Nanang dalam keterangannya, Senin (19/2).
Melihat hal itu, petugas langsung menghampiri dan mengamankan laki-laki tersebut. Namun, saat dilakukan pengeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti apapun.
Petugas kemudian membawa Z ke rumahnya yang berada di kampung Negeri Antara, dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti sabu di dalam lemari baju tersangka.
“Barang bukti yang kita temukan 7 paket plastik transparan berisi sabu dengan berat keseluruhan 10.78 gram (Brutto), 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 kaca pirek, 1 alat hisap/bong yang terpasang pipet, handphone, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah dompet kecil,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah guna proses lidik/sidik lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti akan kami proses lebih lanjut,” pungkasnya. .(habaaceh/red)