BERITA ONLINE TERVIRAL

Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengoplos Minyak Pertalite di Aceh Tenggara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 27 Oktober 2023 - 15:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Satreskrim Polres Aceh Tenggara menangkap tiga tersangka yang diduga Pengoplos minyak subsidi jenis Pertalite di Desa Rumah Luar, Kecamatan Tanoh Alas. Bersama para tersangka, polisi turut menyita barang bukti ribuan liter minyak oplosan dan ratusan liter BBM jenis Pertalite.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H, mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MS (54) warga Desa Lawe Kinga Tebing Tinggi, Kecamatan Semadam. Selanjutnya MA (22) Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, dan RM (47) warga Desa Rumah Luar, Kecamatan Tanoh Alas.

Polisi turut mengamankan barang bukti 3.359 liter minyak oplosan yang dibagi dalam 45 jeriken ukuran 50 liter, tujuh jeriken ukuran 50 liter, 13 jeriken ukuran 33 liter, dan sepuluh jeriken ukuran 33 liter.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Seorang guru SMP di Labura Lakukan Asusila Terhadap 12 Siswa

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti minyak Pertalite sebanyak 330 liter yang terbagi atas delapan jeriken berisikan minyak Pertalite ukuran 33 liter, dan dua jeriken berisikan minyak Pertalite ukuran 33 liter.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua jeriken warna putih berisikan minyak mentah ukuran 50 liter, satu alat timbangan ukuran 100 Kg dan satu unit mobil Toyota Avanza silver plat BL 1348 HG dengan menggunakan tangki modifikasi isi 200 liter.

“Ketiga pelaku ditangkap petugas pada hari Kamis (26/10), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Rumah Luar, Kecamatan Tanoh Alas,” kata Iptu Bagus Pribadi kepada HabaAceh.id, Jum’at (27/10).

Para tersangka ditangkap berkat kecurigaan petugas patroli yang melihat gudang dengan pintu sedikit terbuka. Saat petugas melihat ke dalam, satu unit mobil jenis Toyota Avanza parkir di dalam gudang yang berada di Desa Rumah Luar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap

Petugas lantas memeriksa isi gudang dan mendapati seorang pria berinisial MA sedang membongkar minyak dari tangki mobil Avanza untuk dipindahkan ke dalam jeriken.

Tim patroli kemudian bergerak ke dalam gudang dan mendapati banyak jeriken berisi minyak jenis Pertalite.

Pelaku MA kepada petugas mengaku minyak di dalam gudang tersebut adalah oplosan atau campuran minyak mentah dengan minyak Pertalite, dengan perbandingan satu banding satu.

“Pengakuan pelaku MA minyak oplosan di gudang itu ada yang sudah diolah dan ada minyak Pertalite yang belum diolah,” ujarnya.

Selanjutnya petugas memeriksa mobil yang diduga menjadi media penggelapan BBM jenis Pertalite. MA mengatakan mobil tersebut milik RJ sekaligus pemilik gudang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Petugas kemudian meminta warga untuk memanggil RJ yang saat itu sedang pangkas rambut. Belakangan RJ datang bersama MS ke lokasi gudang yang langsung diamankan petugas.

Bagus mengatakan ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal pengoplosan dan pemalsuan bahan bakar minyak BBM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU Migas). Selain itu, ketiga tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 28 jo Pasal 53 huruf a dan c jo Pasal 54 dan 55 dari Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 54 jo 55 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo UU No. 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Karena minyak tersebut dijual eceran kepada masyarakat,” ujar Iptu Bagus Pribadi. (red/Habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Majelis Hakim Tinggi Memperberat Hukuman Pembunuh Harimau

Hukrim

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Scam
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Daerah

Disaksikan Forkopimda, Kapolres Asahan Musnahkan Narkoba Senilai Puluhan Miliar

Hukrim

Satgas TPPO Bekuk 414 Tersangka Perdagangan Orang

Hukrim

Simpulan Praperadilan Pegi Setiawan, Kedua Pihak Yakin Menang
Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Hukrim

Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Hukrim

Dewan Pengawas KPK akan Periksa Kembali Firli Bahuri