Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:46 WIB

Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 13 Agustus 2024 - 23:46 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polisi mengaku tengah menelusuri pemilik salah satu akun X (dulu Twitter) yang menerima pertama kali video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis dan tersangka AP (27). Orang tersebut menerima video itu dari AP dan kemudian menyebarluaskannya hingga viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menerangkan, tersangka AP menyebarkan video itu melalui akun X miliknya. Lalu dikirim ke akun X lain.

“Saat ini sedang dalam profiling tim penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri usai menghadiri apel gelar pasukan Ops Mantap Praja Jaya 2024 di Lapangan Brimob Polri Cikeas, Jawa Barat, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA

Ade menambahkan, tersangka AP juga pernah mengancam Audrey Davis. Saat itu, Audrey diancam akan disebarkan video syurnya.

“Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud,” tutur Ade.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pemeran pria dalam video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis. Pria berinsial AP (27) yang ditangkap kepolisian adalah mantan kekasih Audrey.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, AP juga merupakan penyebar pertama video itu. Dia merekam sendiri dengan kamera ponselnya dan menyimpan di laptop.

“Memerankan sebagai pemeran pria,” kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).

Menurut Ade, AP ditangkap pada 10 Agustus 2024 di rumahnya. Dalam penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk, laptop merek MSI tipe Bravo, dan satu akun email.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Oknum Wartawan Dilapor, Kasat Reskrim : Saya Koordinasi Dulu Dewan Pers

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 amAyat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas lima tahun.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Kompolnas Minta Polri Menindak Judi Online Secara Kontinu
KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Hukrim

KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat
Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukrim

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukrim

5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS

Hukrim

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi

Hukrim

Polres Nagan Raya Tetapkan DPO Pemilik 40 Ha Ladang Ganja di Beutong Ateuh

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe