FANEWS.ID – Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti (BB) sabu dan ganja kering di lapangan Sepakbola kaki Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, pemusnahan BB ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dengan jumlah ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 25.829,749 gram dan sabu 111,65 gram.
Dhani menyebutkan ganja kering yang dimusnahkan itu diamankan dari empat orang pelaku yakni pelaku berinisial B, J, E dan S. “Jadi, barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara di blender dan ganja di bakar,” kata Dhani.
Dhani menjelaskan, dari pelaku B barang bukti yang disita mencapai 4.220 gram. Sedangkan dimusnahkan sebanyak 4.161 gram dan 59 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Kemudian dari pelaku J barang bukti berhasil disita sebanyak 8.510 gram dengan jumlah pemusnahan 8,390 gram dan sisanya 120 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Kalau dari pelaku E barang bukti ganja yang berhasil kita amankan mencapai 3.810 gram, dimana sebanyak 3.749 gram kita musnahkan dan 61 gram netto kita sisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan nanti,” jelasnya.
Sementara dari pelaku S, kata dia, total keseluruhan barang bukti ganja yang disita sebanyak 13.390 gram dengan rincian dimusnahkan 13.275 gram dan sisanya sebanyak 115 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Sedangkan untuk barang bukti sabu, kita berhasil amankan dari dua pelaku diantaranya berinisial PK dan RY. Dari pelaku PK sabu yang kita sita sebanyak 30,90 gram dan dimusnahkan 20,90 gram sementara sisa 10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Dari pelaku RY, katanya, jumlah sabu yang diamankan mencapai 101,84 gram dengan rincian dimusnahkan sebanyak 90,75 gra dan sisanya sebanyak 11,09 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Jadi total keseluruhan ganja dari empat pelaku yang kita musnahkan pada hari ini mencapai 25.829,749 gram, sementara sabu yang kita musnahkan dari dua orang pelaku sebanyak 111,65 gram,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama dilokasi, selain pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, juga melaunching Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, sebagai gampong bebas dari narkoba.
Dalam acara tersebut, turut dihadiri oleh Sekda Abdya, Salman Alfarisi, Dandim 0110 Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi, Kejari Abdya, Heru Wijatmiko dan para unsur Forkompinda lainnya.
Kemudian, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja turut dihadiri enam orang pelaku pemilik ganja dan sabu yang ditangkap oleh personil tim Satresnarkoba Polres Abdya. (*)