BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 17 Juli 2023 - 02:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Personel Kepolisian Unit Reserse Mobile Satreskrim Polres Aceh Barat, menangkap MA (47 tahun), warga Desa Cot Seumeureung, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat karena diduga Penimbun BBM Bersubsidi jenis biosolar di rumahnya.

“Pelaku kita tangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah di Desa Cot Seuemeurung, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis solar,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy didampingi Kanit Krimsus Aipda Sandi Ardi kepada ANTARA di Meulaboh, Minggu sore.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Virus Polio Terdeteksi di Air Limbah Gaza, Ribuan Warga Berisiko Alami Kelumpuhan

Berdasarkan informasi tersebut, kata Fachmi, personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat bergegas menuju ke lokasi, dan menemukan tiga buah drum serat berwarna biru yang berisikan BBM solar.

Di lokasi yang sama, polisi turut menemukan tiga buah jiriken diduga berisikan minyak solar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPT Melantik Firmansyah sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Periode 2023 - 2023

Kepada polisi, MA mengakui BBM Biosolar yang ditemukan tersebut berasal dari sejumlah Stasiun Pengisian BBM (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat, yang ia beli menggunakan satu unit mobil.

Setelah membeli BBM di SPBU, terduga pelaku kemudian memindahkan BBM Biosolar subsidi tersebut ke rumah milik pelaku, untuk dipindahkan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di dalam mobil penumpang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Kemudian BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum viber dan jeriken secara berulang, dan kemudian BBM Biosolar tersebut diduga ditimbun di rumah pelaku.

“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan, dan pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy..(*)

Sumber : antara

Baca Juga

Daerah

Benarkah Bupati Tagore Membeli Lahan yang Sudah Jadi Fasilitas Publik? Zulfikri Pemuda Pante Raya Mengungkap Dugaan Ini

Daerah

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar

News

Gayo Lues Tanda Tangan MoU dengan Kejaksaan

News

Ketua DPW Gibran Center Aceh, Ichsan ST Sampaikan Ucapan Dukacita Mendalam atas Meninggalnya Tu Sop

Info Haji

Usai Puncak Haji, Bus Shalawat Kembali Layani Jemaah RI di Mekkah

Kemenag

Ikhsan Ketua PWI Pidie Jaya,Pinta Polres Pijay Segera Tindak Oknum Geucik Aniaya Jurnalis CNN Indonesia Di Hukum Berat

News

Komda LP KPK Aceh, Audiensi Ke Kajati Aceh

Hukrim

Polisi Sita 22 paket Sabu dari Seorang Mahasiswi