Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polres Aceh Besar Gelar Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Senapan Agin, Menyebabkan Kematian Orang Lain

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Februari 2021 - 09:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar (fanews.id) — Polres Aceh Besar melaksanakan konferensi Pers bersama sejumlah media online dan cetak, terkait Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin, peritiwa itu terjadi pada Jumat 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 di Gampong Blang Tingkem Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan itu Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH, langsung memimpin jalannya konferensi pers. di Mapolres setempat di Kota Jantho Aceh Besar, Rabu (17/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Command Center Polres Aceh Timur

Turut mendampinggi Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH,  , Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska J, SIK, M.S.M dan Kasubag Humas Iptu Ibrahim .

Kapolres Aceh Besar Melaui Kasat Reskrim Iptu Zeska J. S.I.K, M.S.M. Menyampaikan bahwa dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin tanpa izin. Dan menetapkan inisial ZL (39) warga Gampong Blang Timkem Lamteba Kecamatan Seulimum, yang bersangkutan terjerat dalam pasal 359 KUH pidana jo pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1957, jelas Zeska J.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi Massal Jelang HUT Bhayangkara ke-75

Adapun kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim, di awal kejadian ZL pemilik senapan angin lagi mengujinya, dikarenakan senapan masih baru. Disaat pengisian peluru dan melepaskan gamet senapan tiba – tiba secara spontan peluru nyasar ke YS (9) , tembus di kepala dan mengeluarkan cecak darah, terangnya.

Dan selanjutnya ZL spontan terkejut, dan langsung membawa YS ke Pukesmas Lamteba untuk di tangani medis. Alhasil di Pukesmas tersebut tidak bisa di tangani . korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran di Peukan Bada

Kasat melanjutkan, “Korban masih merupakan kerabat iktan keluarga tersangka salah satu peluru senapan tersanka, masih bersarang di Kepala korban, karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk di autopsi,” kata Iptu Zeska.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan  pihak Polres Aceh Besar, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” punkas Iptu Zeska.

Baca Juga

Uncategorized

Lansia Diperiksa Khusus Sebelum Vaksinasi Covid-19

Uncategorized

Dinsos Aceh Besar antar Lansia Sebatangkara ke Rumah Sakit

Uncategorized

Alhamdulilah” Antusiasme Masyarakat Untuk Vaksinasi Masih Tinggi, 19.420 Orang Telah Divaksin

Uncategorized

Pasien Covid-19 Ikut Takbir Idul Fitri dari Balik Dinding Rumah Sakit

Uncategorized

Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri Baru Menikah 6 Bulan

Uncategorized

Isi Tausiah Isra Mi`raj, Ustadz Ikbal Ajak Murid Jaga Shalat dan Gemar Shalawat Inmas Aceh

Uncategorized

Keluarga Mahasiswa Aceh Mesir Berikan Penghargaan Kepada Gubernur Aceh

Uncategorized

Pemerintah Aceh Umumkan Tender APBA 2021 Rp.2,4 Triliun