BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Aceh Besar Gelar Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Senapan Agin, Menyebabkan Kematian Orang Lain

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Februari 2021 - 09:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Besar (fanews.id) — Polres Aceh Besar melaksanakan konferensi Pers bersama sejumlah media online dan cetak, terkait Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin, peritiwa itu terjadi pada Jumat 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 di Gampong Blang Tingkem Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan itu Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH, langsung memimpin jalannya konferensi pers. di Mapolres setempat di Kota Jantho Aceh Besar, Rabu (17/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bakti Kesehatan Polri, Polda Aceh Gelar Operasi Bibir Sumbing Secara Gratis

Turut mendampinggi Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH,  , Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska J, SIK, M.S.M dan Kasubag Humas Iptu Ibrahim .

Kapolres Aceh Besar Melaui Kasat Reskrim Iptu Zeska J. S.I.K, M.S.M. Menyampaikan bahwa dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin tanpa izin. Dan menetapkan inisial ZL (39) warga Gampong Blang Timkem Lamteba Kecamatan Seulimum, yang bersangkutan terjerat dalam pasal 359 KUH pidana jo pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1957, jelas Zeska J.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Perintahkan Anggotanya Tindak Tegas Bandar Narkoba

Adapun kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim, di awal kejadian ZL pemilik senapan angin lagi mengujinya, dikarenakan senapan masih baru. Disaat pengisian peluru dan melepaskan gamet senapan tiba – tiba secara spontan peluru nyasar ke YS (9) , tembus di kepala dan mengeluarkan cecak darah, terangnya.

Dan selanjutnya ZL spontan terkejut, dan langsung membawa YS ke Pukesmas Lamteba untuk di tangani medis. Alhasil di Pukesmas tersebut tidak bisa di tangani . korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Terima Silaturahmi Rombongan Sesjen Wantannas

Kasat melanjutkan, “Korban masih merupakan kerabat iktan keluarga tersangka salah satu peluru senapan tersanka, masih bersarang di Kepala korban, karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk di autopsi,” kata Iptu Zeska.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan  pihak Polres Aceh Besar, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” punkas Iptu Zeska.

Baca Juga

Uncategorized

Sebanyak 326 Orang Divaksin Covid-19 Hari Ini, Total 71.266

Uncategorized

Kemenag Aceh: Pembelajaran di Madrasah Sesuai dengan Kebijakan Pemerintah Daerah

Uncategorized

Kemenag Aceh: Jamaah Calon Haji yang Batal Berangkat Jadi Prioritas Tahun Depan

Uncategorized

Gubernur Kukuhkan Pengurus Majelis Akreditasi Dayah Aceh

Uncategorized

Kasus Covid-19 Aceh Bertambah 100 Kasus, Empat Meninggal Dunia

Uncategorized

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Kutuk Keras Teror Bom Bunuh Diri di Makassar

Uncategorized

Cara Unik TBM Dukuh Pakis Peringati Hari Dongeng Nasional Banyak Mencuri Pengunjung

Uncategorized

Agar Terwujudnya Keterbukaan Informasi, Itwasda Polda Aceh Gelar FGD Antar Pengawas