Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 17 Februari 2021 - 09:58 WIB

Polres Aceh Besar Gelar Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Senapan Agin, Menyebabkan Kematian Orang Lain

0:00

Aceh Besar (fanews.id) — Polres Aceh Besar melaksanakan konferensi Pers bersama sejumlah media online dan cetak, terkait Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin, peritiwa itu terjadi pada Jumat 22 Januari 2021 sekira jam 16.00 di Gampong Blang Tingkem Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kegiatan itu Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH, langsung memimpin jalannya konferensi pers. di Mapolres setempat di Kota Jantho Aceh Besar, Rabu (17/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disbudpar Aceh akan Promosikan Aceh Culinary Festival Lewat Aceh Food Apps    

Turut mendampinggi Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan S.I.K. MH,  , Kasat Reskrim Polres Aceh Besar Iptu Zeska J, SIK, M.S.M dan Kasubag Humas Iptu Ibrahim .

Kapolres Aceh Besar Melaui Kasat Reskrim Iptu Zeska J. S.I.K, M.S.M. Menyampaikan bahwa dalam Perkara Tindak Pidana Kealpaan yang menyebabkan Kematian orang dan penyalahgunaan Senjata api / senapan angin tanpa izin. Dan menetapkan inisial ZL (39) warga Gampong Blang Timkem Lamteba Kecamatan Seulimum, yang bersangkutan terjerat dalam pasal 359 KUH pidana jo pasal 1 Ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1957, jelas Zeska J.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kampenye Pakai Masker, Ditlantas Polda Aceh Tempel 1500 Stiker di Mobil

Adapun kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim, di awal kejadian ZL pemilik senapan angin lagi mengujinya, dikarenakan senapan masih baru. Disaat pengisian peluru dan melepaskan gamet senapan tiba – tiba secara spontan peluru nyasar ke YS (9) , tembus di kepala dan mengeluarkan cecak darah, terangnya.

Dan selanjutnya ZL spontan terkejut, dan langsung membawa YS ke Pukesmas Lamteba untuk di tangani medis. Alhasil di Pukesmas tersebut tidak bisa di tangani . korban menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASN Kemenag Aceh Komitmen Terapkan 5 Nilai Budaya Kerja

Kasat melanjutkan, “Korban masih merupakan kerabat iktan keluarga tersangka salah satu peluru senapan tersanka, masih bersarang di Kepala korban, karena pihak keluarga tidak mengizinkan untuk di autopsi,” kata Iptu Zeska.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan  pihak Polres Aceh Besar, tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan paling sedikit satu tahun penjara,” punkas Iptu Zeska.

Baca Juga

Uncategorized

Virus Corona Tak Bedakan Laki-laki dan Perempuan, Kasus Baru 18 Orang di Aceh

Uncategorized

Siap – Siap, Pemkab Nagan Raya Terima 702 CPNS Tahun 2021. Ini Penjelasan Sekda

Uncategorized

Capaian Vaksinasi Hari Ini Pecah Rekor, Tembus Angka 2.272

Uncategorized

Kapolda Aceh : Para Pemuda Dapat Berperan Dalam Memerangi Covid-19

Uncategorized

Polri Gelar Vaksinasi Covid-19 Untuk 2.282 Purnawirawan Polri

Uncategorized

Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Rumah Korban Angin Kencang

Uncategorized

Polri Tambah Kuota Putra Asli Papua, 396 Polisi Ikuti Sekolah Perwira

Uncategorized

Pilchiksung di 243 Gampong di Aceh Besar Ditunda, Ini Penjelasan Sekda