Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan 5 Pelaku Kasus Pembunuhan Satwa Dilindungi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 16 Agustus 2021 - 16:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Timur  | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap kasus pembunuhan gajah yang merupakan satwa dilindungi dengan cara diracun dan diambil gadingnya untuk diperdagangkan, Senin (16/8/2021).

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 11 Juli 2021 tentang penemuan seekor satwa yang dilindungi jenis Gajah Jantan yang diperkirakan berusia 12-15 tahun dalam keadaan mati di area perkebunan sawit PT Bumi Flora Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si yang didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H, dalam siaran persnya, Senin (16/8).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kanwil DJKN Berikan Penghargaan Kepada Gubernur Aceh

Winardy menjelaskan, setelah mendapati informasi tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama dengan BKSDA Aceh melakukan olah TKP dan nekropsi yang selanjutnya dilakukan uji Labfor untuk mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.

Dengan melibatkan Tim dari Puslabfor Mabes Polri, Satreskrim melakukan pengambilan sampel bagian organ tubuh gajah untuk dilakukan pemeriksaaan DNA untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, alhasil tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan lima pelaku yang terdiri dari satu orang yang melakukan pembunuhan satwa dan empat orang lagi pelaku yang memperdagangkannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Lanjutkan Tes Urine Para ASN Melalui Ganas. Ini Jumlahnya

“Benar, ada lima pelaku yang sudah kita amankan. Satu di antaranya dengan inisial JN alias DG (35) merupakan yang meracuni dan memotong leher satwa gajah tersebut,” ungkap Winardy.

Empat orang lagi, tambah Winardy, merupakan penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. Masing-masing berinisial EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat Rp9,18 Miliar

Selain itu, tambahnya lagi, satu orang ditetapkan sebagai DPO yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Untuk saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan sudah diamankan oleh petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Winardy.

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Mawardi Ali : Dana Gampong untuk Perbaikan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi

Uncategorized

Wakapolda Aceh Pimpin Syukuran Hari Lalulintas Bhayangkara Ke 65

Uncategorized

Harian Waspada Berikan Penghargaan Tokoh Peduli Indonesia Sehat pada Gubernur Aceh

Uncategorized

Gubernur Nova Melayat ke Kediaman Almarhum Makmur Budiman

Uncategorized

4 Fraksi Terima Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2020

Uncategorized

Wali Santri Mengeluh, Biaya Masuk MUQ Pagar Air Memberatkan Capai Rp. 8,2 Juta

Uncategorized

Mawardi Ali : Kita akan Ada Ambulance Laut Untuk Pulo Aceh

Uncategorized

Koramil 10/Peukan Bada bersama HMI FKIP USK Gelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lhok Mata Ie