Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polres Aceh Timur Kembali Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 17 September 2021 - 10:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Timur |  Personil Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas narkotika. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilannya mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja pada Kamis, 16 September 2021.

“Benar, ada dua pelaku yang berhasil diamankan, yaitu ZZ (24) yang merupakan warga Aceh Tamiang, diamankan di Idi Rayeuk, Aceh timur. Kemudian AL alias BL (53) warga Nagan Raya, di amankan di SPBU Batuphat, Lhokseunawe,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., yang ikut didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, dalam siaran persnya, Jumat (17/9).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Nagan Raya Buka Pembekalan dan Perkenalan Bagi CPNS Formasi 2019

Winardy menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap dua orang pengendara sepeda motor jenis Vario yang membawa satu karung berisi barang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaring Masukan Lintas Stakeholder, Kesbangpol Gelar Dialog Bahas Isu Aktual

Saat dihentikan, lanjutnya, pengendara sepeda motor tersebut langsung tancap gas. Namun, satu orang dibelakangnya terjatuh beserta sebuah karung yang dibawanya tersebut.

“Setelah dilakukan penggeladahan, ternyata karung tersebut berisi ganja,” sebut Winardy.

Tak puas di situ, petugas kemudian menginterogasi ZZ, yang diketahui masih berstatus mahasiswa. Ia mengakui, kalau barang haram tersebut diterima dari AL alias BL.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Lhokseumawe  Dihadang Kaum Ibu - ibu

Mendapati informasi tersebut, ujar Winardy, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AL alias BL di SPBU Batuphat, Lhokseumawe.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu karung ganja seberat 9 kg, satu unit Hp Android warna hitam, dan satu unit Hp Samsung warna putih diamankan ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Winardy.[]

Baca Juga

Uncategorized

Momen Haru Dyah Erti Suapi Anak Yatim di Hari Syukuran

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Bantu Sewa Asrama Untuk Mahasiswa di Yogyakarta

Uncategorized

Resmi, Agung Firman Terpilih Jadi Ketua PBSI 2020-2024

Uncategorized

Kunker ke Aceh Selatan, Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya untuk Tidak Buat Kerumunan

Uncategorized

Penyidik Ditreskrimsus Kirimkan Berkas Perkara Toko Emas ke Kejati

Uncategorized

Tahap Awal Sasaran RTLH Pra TMMD 110 Kodim 0101 Capai 60 persen

Uncategorized

Nama Bayi Laki-laki Islami Bermakna Lembut

Uncategorized

Tim Polda Aceh Bersama Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Kapal Pesiar Asing di Pengairan Aceh Besar