Berita Update Terviral

Home / Hukrim / Polda Aceh

Minggu, 16 Oktober 2022 - 03:11 WIB

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 16 Oktober 2022 - 03:11 WIB    Banda Aceh

0:00

Idi – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya telaga atau sumur minyak peninggalan Belanda atau yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Bersama Pangdam IM Dan Sejumlah Pejabat TNI/Polri Lakukan Olahraga Bersama

Akibat dari peristiwa tersebut, katanya, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin, Kota Banda Aceh.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36). Ia berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Irwasda Polda Aceh Buka Puasa Bersama Persatuan Purnawirawan Polri Daerah Aceh

Sejauh ini, sambungnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Satu saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena sudah mencukupi unsur dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa kotak berbahan fiber tandon air yang sudah terbakar, kotak berbahan fiber berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek, dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pastikan Perayaan Natal Aman, Kapolres cek Keamanan Tempat Ibadah Umat Nasrani

“Tersangka disangkakan Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” demikian, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.[]

 

FANEWSID

Baca Juga

Hukrim

Ketua Komda LP-KPK Aceh:  Diduga Keuchik Lambitra Realisasi DD Menyalahi Wewenang

Polda Aceh

AHY Pastikan Selesaikan Lahan Eks Kombatan GAM sebelum Oktober 2024

Polda Aceh

Apel Pagi Di Mapolda Aceh Hari Ini Dipimpin Karo SDM Polda Aceh
Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditemukan Miliki Handphone di Lapas

Hukrim

Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditemukan Miliki Handphone di Lapas

Hukrim

Hendak Jual Sabu, Honorer Pemko Sabang Diringkus Polisi

Polda Aceh

Ditsamapta Polda Aceh Gelar Kegiatan Sosial Berbagi Berkah Muharram 
Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Hukrim

Divonis 14 Tahun Bui, Rafael Alun dan Jaksa Belum Ajukan Banding

Hukrim

Wacana Grasi Massal Napi Narkoba & Perlunya Evaluasi Penanganan