Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 16 Oktober 2022 - 03:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Idi – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya telaga atau sumur minyak peninggalan Belanda atau yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Kepabeanan Dan Cukai

Akibat dari peristiwa tersebut, katanya, satu orang meninggal dunia dan dua lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin, Kota Banda Aceh.

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36). Ia berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ungkap Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  710 Orang Tewas Akibat Laka Lantas di Aceh pada Tahun 2023

Sejauh ini, sambungnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi. Satu saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka karena sudah mencukupi unsur dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa kotak berbahan fiber tandon air yang sudah terbakar, kotak berbahan fiber berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek, dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Operasi Karhutla Seulawah 2023 Gencarkan Kegiatan Pencegahan

“Tersangka disangkakan Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” demikian, kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.[]

 

FANEWSID

Baca Juga

DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T

Hukrim

DPR Tantang Kepala BP2MI Ungkap Bandar Judi Online Berinisial T

Polda Aceh

Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Reserse

Hukrim

TNI Bakal Revisi Aturan Bantuan Hukum Buntut Kasus Mayor Dedi di Medan
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APE Dituntut 42 Bulan Pidana Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APE Dituntut 42 Bulan Pidana Penjara

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Gelar Vaksinasi Merdeka & Salurkan Bansos
Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut

Hukrim

Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut

Polda Aceh

Dirintel Polda Aceh Hadiri Maulid Nabi Di Mahkamah Syar’iyah Jantho

Polda Aceh

Kapolda Aceh Irup Pemuliaan Nilai-nilai Tribrata Penyucian Pataka Polda Aceh