BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 18 September 2022 - 07:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Redelong – Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban Rp250 juta. Pencurian tersebut terjadi di Dusun Kute Uring, Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 14 September lalu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban di Polsek Syiah Utama. Laporan tersebut dibuat korban setelah mendapati barang-barang miliknya hilang.

Indra menjelaskan, barang korban yang hilang adalah keong penyedot pasir, keong penyedot air 4 inci, water pump, tabung oksigen, pompa atau _head excavator_ komplit, sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper, dan tabung gas elpiji 3 kg.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Eksekutif dan Legislatif Diminta Beri Kepastian Terkait APBA 2024

“Begitu tiba di rumahnya, korban melihat barang miliknya hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Syiah Utama,” jelas Indra, dalam keterangannya di Polres Bener Meriah, Minggu, 18 September 2022.

Berdasarkan keterangan korban, kata Indra, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap JM (21) dan WA (19). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menjual hasil curian tersebut kepada SY (25) dan SI (29). Sehingga keempat pelaku langsung ditahan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Langgar Batas Laut, Kapal Berbendera Asing Ditangkap

Kemudian, lanjut Indra, anak di bawah umur IP (15) yang juga terlibat dalam pencurian itu secara kesadaran menyerahkan diri, tapi dia tidak ditahan.

Semua pelaku, kecuali IP, beserta barang bukti berupa satu unit pompa atau _head excavator_ komplit, tujuh tapak beko, satu tabung gas oksigen, empat keping plat besi, dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian diamankan di Polres Bener Meriah untuk diproses hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional di Jakarta

“Kepada JM, WA, dan IP (anak di bawah umur) akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah),” ujar Indra Novianto.[]

 

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Gubernur Aceh Minta Pokja Biro PBJ Tingkatkan Kinerja dan Jaga Integritas

Daerah

Sekda Aceh Apresiasi PAMHUT Simeulue

Daerah

DSI Aceh akan Seleksi Kafilah MTQN

Polda Aceh

Dekat Dengan Masyarakat, Polsek Tanah Luas Berikan Rasa Aman

Daerah

Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri PUPR Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Aceh Utara

Daerah

DJSN Laksanakan Pemantauan dan Evaluasi Layanan Syariah JKN di Aceh

Daerah

Pemkab Bener Meriah Gelar Konsultasi Publik Pembangunan RSUD

Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Barat Rp400 juta