Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 18 September 2022 - 07:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Redelong – Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban Rp250 juta. Pencurian tersebut terjadi di Dusun Kute Uring, Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Rabu, 14 September lalu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban di Polsek Syiah Utama. Laporan tersebut dibuat korban setelah mendapati barang-barang miliknya hilang.

Indra menjelaskan, barang korban yang hilang adalah keong penyedot pasir, keong penyedot air 4 inci, water pump, tabung oksigen, pompa atau _head excavator_ komplit, sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper, dan tabung gas elpiji 3 kg.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pentingnya Imunisasi Anak untuk Cegah Ragam Penyakit

“Begitu tiba di rumahnya, korban melihat barang miliknya hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Syiah Utama,” jelas Indra, dalam keterangannya di Polres Bener Meriah, Minggu, 18 September 2022.

Berdasarkan keterangan korban, kata Indra, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap JM (21) dan WA (19). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menjual hasil curian tersebut kepada SY (25) dan SI (29). Sehingga keempat pelaku langsung ditahan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelayanan Disdukcapil Kota Lhokseumawe Terganggu

Kemudian, lanjut Indra, anak di bawah umur IP (15) yang juga terlibat dalam pencurian itu secara kesadaran menyerahkan diri, tapi dia tidak ditahan.

Semua pelaku, kecuali IP, beserta barang bukti berupa satu unit pompa atau _head excavator_ komplit, tujuh tapak beko, satu tabung gas oksigen, empat keping plat besi, dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian diamankan di Polres Bener Meriah untuk diproses hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Pertahankan WTP Tujuh Kali Berturut-turut

“Kepada JM, WA, dan IP (anak di bawah umur) akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah),” ujar Indra Novianto.[]

 

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Kampung Hakim Wih Ilang Raih Tropy Proklim dari Kementerian LHK

Daerah

Konsul AS Apresiasi Penanganan Covid-19 di Aceh Serta Kemurahan Hati Rakyat Aceh Terhadap Pengungsi Rohingya

Polda Aceh

Kapolda Aceh Ikuti Penanaman 10 Juta Pohon bersama Polri

Daerah

Pengangkatan Kepala Dinas Pemkab Aceh Selatan Sebagai Plt. Direktur POLTAS Semakin Berpolemik

Polda Aceh

Empat Kapolres di Aceh Diganti

Daerah

DPRA Gelar RDPU Raqan Pendidikan

Daerah

41.661 Mustahik Terima Manfaat Zakat Selama Tahun 2021
Aceh Tamiang Darurat Banjir, Aktivis: Jangan Salahkan Hujan

Daerah

Aceh Tamiang Darurat Banjir, Aktivis: Jangan Salahkan Hujan