BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 26 Maret 2024 - 04:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Provinsi Aceh, musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 27,5 Kg dan 5.000 butir ekstasi. Pemusnahan digelar di lobi Mapolres Bireuen.

Kegiatan itu turut dihadiri Pj Bupati Bireuen, Dandim 0111/Bireuen, unsur Forkopimda, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, Kepala BNNK Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bireuen.

Barang bukti sebanyak 27,5 Kg dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam molen mesin pengaduk semen untuk dihancurkan, kemudian dilarutkan dengan air dan cairan pembersih lantai. Sedangkan 5.000 pil ekstasi dihancurkan dengan cara diblender.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pengoplos Minyak Pertalite di Aceh Tenggara

Di sela-sela kegiatan, Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: B-182/L.1/Enz.1/01/2024, tanggal 18 Januari 2024, tentang penetapan penyiataan barang bukti, agar dimusnahkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Aceh Timur Ditemukan Tewas Tersangkut di Pohon Bambu

“Hari ini, kami Polres Bireuen bersama unsur Forkopimda melaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis sabu dengan berat 27,5 Kg dan ektasi dengan jumlah 5000 butir, tentunya ini sesuai yang tertuang dalam surat status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen,” ujarnya.

“Pemusnahan BB ini juga langsung diawasi oleh Laboratorium Forensik (Lapfor) dari Polda Sumut, dan Forkopimda,” sambung Jatmiko.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu merupakan wujud komitmen polres dan kejaksaan dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bireuen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku

Sebelumnya, di tempat yang sama, Kasatresnarkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra STK SIK mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27.598,32 gram dan pil ekstasi sebanyak 5.000 butir, diamankan dari tersangka berinisial F bin T (44) yang ditangkap di Kecamatan Jeunieb pada Januari 2024 lalu.

“Ini merupakan BB yang ditangkap dari F bin T di Jeunieb Januari kemarin, dan sudah dimusnahkan sesuai prosedur,” bebernya.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Hukrim

Terdakwa Penyelundupan 200 kilogram Sabu-sabu Jalani Sidang Perdana

Hukrim

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

Hukrim

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara

Hukrim

Kronologi Dugaan Dosen Mesum
Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Hukrim

Polda Sultra Tangkap Bandar Shabu Jaringan Aceh

Hukrim

“Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Hektar, Hutan di Aceh Tengah Terancam Punah
Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Polri Duga Dito Mahendra Sembunyi Saat Kasus Senpi Ilegal Disidik

Hukrim

Jaksa Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Buku MAA ke Pengadilan