Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polres Lhokseumawe Berhasil Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Desa Pante

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 24 Juni 2024 - 12:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Lhokseumawe Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Pelaku yang teridentifikasi sebagai FH (35 thn), seorang petani dari Desa Pante, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap pada Sabtu 22 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

kepada awak media, senin (24/6/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi Narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan pada pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan FH ketika hendak memasuki rumahnya di Desa Pante.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Ikuti Dialog Kebangsaan untuk Penguatan Internal Polri

Setelah penggeledahan lanjutan di rumahnya, sebut AKP Wijaya, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencurigakan, termasuk 7 bungkus sabu dengan berat total 260 gram bruto, sebuah iPhone, sendok plastik, gunting, pack plastik transparan, dan timbangan elektrik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Lhokseumawe Gelar Silaturrahmi dengan Insan Pers

Selama proses interogasi, Kata AKP Wijaya,  FH mengaku bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang yang dikenalnya dengan tujuan untuk dijual kembali. Saat ini tersangka FH dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam hal ini Tim masih melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran Narkoba yang dilakukan oleh Tersangka FH, Sementara tersangka FH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelayanan Regident Cek Fisik Ranmor di Samsat Polres Lhokseumawe

Upaya penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kasus ini menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Polres Lhokseumawe berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan Narkotika dan mengurangi kekhawatiran masyarakat atas dampak negatif penyalahgunaan Narkotika, pungkasnya.

Baca Juga

Polres Lhokseumawe

Jelang Pilkada 2024, Polres Lhokseumawe Gelar Simulasi Sispamkota Ops Mantap Praja

Polres Lhokseumawe

Pengamanan Jalan Santai (Fun Walk) dalam rangka Peresmian Kantor Bukopin KCP Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Intensifkan Patroli Presisi Cegah Guantibmas

Polres Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Gelar Silaturrahmi dengan Insan Pers

Polres Lhokseumawe

Kebakaran Gardu Distribusi PLN, Polsek Banda Sakti Lakukan Pengamanan

Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Apel Gabungan dan Lounching Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe Beri Bantuan Kursi Roda dan Sembako untuk Sabariah

Polres Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Serahkan Lima Tersangka Narkotika ke Kejaksaan