BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Januari 2025 - 12:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

AR LUBIS BM *Pidie Jaya* – Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan CNN, Ismed (37). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada 27 Januari 2025.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menemukan cukup bukti untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kabid Humas Polda Aceh Mengajak Wartawan Bantu Polri Jaga Kamtibmas

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  20 Pelajar SMP Methodist Banda Aceh Kunjungi Bidhumas Polda Aceh

“Kami memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan bukti yang ada,” ungkap Iptu Fauzi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korbannya adalah seorang jurnalis. Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ayoo Ikut "Vaksinasi Merdeka di Lhokseumawe Berpeluang Umroh, Dapat Sembako Dan Token Listrik"

Saat ini, tersangka IS ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi terkait kasus ini.

Baca Juga

Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Ajak Pecinta Seni Lukis Ikuti Bhayangkara Mural Festival 2021

Polda Aceh

Polres dan Pemkab Gayo Lues Sepakat Beri Tindakan Hukum bagi Penjual Getah Pinus ke Luar Aceh Secara Ilegal
Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut

Hukrim

Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut
suami siram istri dengan air panas gara gara pesan di medsos

Hukrim

Suami Siram Istri dengan Air Panas Gara-gara Pesan di Medsos
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APE Dituntut 42 Bulan Pidana Penjara

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi APE Dituntut 42 Bulan Pidana Penjara

Polda Aceh

Sultan Harap Bisa Ucapkan Terima Kasih secara Langsung kepada Kapolri

Hukrim

Kapolri Ingin Polisi Calo Rekrutmen Polri AKP SW Dipecat

Hukrim

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Barat Rp400 juta