BERITA ONLINE TERVIRAL

Polres Simeulue Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Isteri

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 21 Juni 2022 - 10:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Polres Simeulue melalui Satreskrim yang menangani kasus suami bunuh isteri, kini sudah memasuki tahap rekonstruksi di TKP.

Menurut laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S. H., M. H, melalui Pejabat Kasi Humas Brigadir Andre kepada Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, kemudian dalam siaran persnya menjelaskan, rekonstruksi kasus suami bunuh isteri berlangsung di TKP yaitu di rumahnya di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabuaten Simeulue.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polresta Sleman Tahan Tersangka Kasus Pungli Lapas Cebongan

Rekonstruksi itu digelar pada Selasa (21/6/22) pagi hingga selesai dengan menghadirkan tersangka berinisial RS (46), kata Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kecelakaan Maut di Aceh Jaya Kembali Terjadi, Renggut Satu Nyawa

Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial APM (40) yang merupakan isteri tersangka, terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 lalu sekira pukul 23.00 wib, ucap Kabid Humas.

” Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari cekcok mulut hingga sampai menghabisi korban di kamar tiidurnya, ” sebut Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Setelah membunuh isterinya, tersangka membuang barang bukti berupa pakaian dengan cara menguburkan di belakang rumahnya, tutur Kabid Humas lagi.

Akibat perbuatannya itu, kini pelaku dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP, tutup Kabid Humas.[]

 

 

FANEWSID

 

Baca Juga

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Hukrim

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi PSR Aceh Barat

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Curanmor di Aceh Besar

Hukrim

5 Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Terdakwa Kasus Korupsi BTS
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Hukrim

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Hukrim

Hari Ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim

Hukrim

PT IBS Akui Menang Lelang Proyek BTS 4G Kominfo Tanpa Pesaing

Hukrim

FGD di Polda Aceh, Pakar Hukum USK Kupas Terkait HAM di Indonesia
LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Hukrim

LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy