Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polres Simeulue Ungkap Kasus Pembunuhan Isteri Oleh Suami

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 23 Juni 2022 - 09:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

* Motifnya Sakit Hati Dan Dendam

Banda Aceh | Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus pembunuhan isteri berinisial APM (40) oleh pelaku tak lain adalah suaminya sendiri berinisial RS (46) yang terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2022 lalu.

” Motifnya adalah sakit hati dan dendam, sehingga pelaku menghabisi korban di kamar rumahnya, “sebut
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K, M. Si, dalam siaran persnya, Kamis, (23/6/22).

Terkait Kasus pembunuhan itu, Polres Simeulue hari ini, Kamis (23/6/22) juga telah menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Jatmiko, S. H., M. H, di Mapolres setempat yang didampingi sejumlah Pejabat stakeholders dan personel Polres Simeulue lainnya, sambung Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadiv Humas dan IWO Perkuat Komitmen Wujudkan Pemilu Damai

Pengungkapan kasus itu berawal dari infornasi kepada petugas Satreskrim Polres Simeulue pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira pukul 11.00 wib tentang adanya seorang wanita yang meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Simulue, kata Kabid Humas.

Petugas selanjutnya terus melakukan pendalaman dan mencari bukti-bukti termasuk meminta keterangan suaminya yang mengatakan bahwa isterinya meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 2 rumah mereka, sambung Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Calon Wakapolda Aceh Disambut Kapolda Aceh

Selanjutnya petugas atas perintah Kapolres terus mengejar bukti digital forensik, memintai keterangan saksi dan melakukan olah TKP serta serangkaian tahapan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan barang bukti dan akhirnya menemukan barang bukti pakaian korban yang masih ada bercak darah yang sudah ditanam oleh suaminya di halaman belakang rumah mereka, ujar Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kompak, Ditresnarkoba dan Sat Brimob Gelar Vaksinasi Massal

Setelah itu, pada Kamis (12/6/22) suaminya yang berinisial RS tidak dapat mengelak lagi di depan petugas dan mengakui perbuatannya bahwa ia telah membunuh isterinya karena sakit hati dan dendam yang kini sedang dalam pendalaman penyidikan oleh petugas, kata Kabid Humas.

Atas perbuatan tersangka, Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP, tutup Kabid Humas.

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Satgas OMB Seulawah 2023-2024 Gelar Patroli Skala Besar

Polda Aceh

Pejabat Polda Aceh Hadiri Seminar Nasional Secara Virtual Bahas Polisi Dalam Pusaran Konflik

Polda Aceh

Kaops NCS Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Polda Aceh

Personel Polsek Banda Sakti Tangkap Tersangka Penjual Sabu di Pusong Baru 

Polda Aceh

Kapolda Aceh Apresiasi Polisi Hibur Anak-anak Korban Banjir Aceh Utara

Polda Aceh

Di Kampus UNIKI Bireuen, Ditreskrimsus Bersama Bidpropam Polda Aceh Vaksin 405 Orang

Polda Aceh

Diikuti 10 Ribu Peserta, Kapolri Buka Kemala Run 2024 di ICE BSD

Polda Aceh

Kapolda Aceh Menjadi Inspektur Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polri