Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Rabu, 27 Desember 2023 - 14:48 WIB

Polresta Banda Aceh Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling), Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, hari ini Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Petugas Temukan HP  dari Tangan Etnis  Rohingya

Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut, sebut Fadillah.

Penetapan tersangka terhadap MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa (26/12/2023) pagi  dan pada hari Rabu (27/12/2023) keduanya resmi ditahan, ujarnya.

Perlu diketahui  bahwa, MA dan MAH pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis rohingya tersebut dikawasan pesisir pantai gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar  pada tanggal 10 Desember 2023 silam. Mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya, dan ini berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar, sambungnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rescue Pemadam Evakuasi Jenazah Warga Aceh Besar

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi beruoa handphone milik kedua orang tersebut, dan kami pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan Orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia,” ucap Kompol Fadillah.

Adapun  peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai narkoba kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas, tutur Fadillah.

Untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pintanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolresta Tegaskan, Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh "Hoaks"

Kemudian lanjutnya, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia, katanya lagi.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP,  pungkasnya.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam Guna Mengungkap Motif di Balik Aksi Teror Rumah Calon Gubernur Aceh

Polresta banda Aceh

Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Polresta banda Aceh

Aniaya Warga Aceh Jaya, Aparat Gabungan Amankan Pelaku di Asrama Mahasiswa

Polresta banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh Berikan Buku Karyanya Untuk Mahasiswa Akademi Maritim Aceh Darussalam

Polresta banda Aceh

Polisi Tangani Kasus Tabrakan di Peukan Bada, Dua Pengendara Motor Meninggal

Polresta banda Aceh

Unsur Forkopimda Banda Aceh Hadiri Upacara Hari Bhayangkara di Polresta

Polresta banda Aceh

Atasi Keresahan Warga, Personel Polsek Kuta Raja Tambal Jalan Berlubang

Polresta banda Aceh

Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA