FANEWS.ID – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan sebanyak 84 botol minuman keras (miras) berbagai merek di Banda Aceh dan Aceh Besar. Operasi itu dilakukan menjelang hingga awal bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil meringkus 11 tersangka yang berperan sebagai penjual di delapan TKP berbeda, di mana tujuh berada di wilayah Banda Aceh dan satunya lahi di Aceh Besar.
“Pengungkapan ini dilakukan sejak 9-16 Maret 2024 di berbagai titik di Banda Aceh dan satu di antaranya terjadi di Aceh Besar,” kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi.
Dia mengatakan, khamar atau miras tersebut dipasok dari Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan pengiriman ekspedisi, beli sendiri, maupun dititipkan melalui orang lain.
Para tersangka melakukan transaksi jual beli di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dengan cara pesan dan antar melalui alat komunikasi Handphone.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan 52 botol beralkohol anggur hijau merk kawa-kawa, tiga botol merek soju Lychee Flafor, lima anggur merah, lima anggur putih merk Orang Tua, satu vibe black tea, satu whisky drum, satu Vodka Newport, satu Mer Bir Porst, delapan anggur merah merek Ameraja, dan sembilan miras merk Apidin.
“Kemudian kita juga mengamankan 11 tersangka berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18). Yang beberapa diantaranya masih berstatus sebagai pelajar atau Mahasiswa,” ujarnya.
Yusuf menyebutkan, motif para tersangka yang berperan sebagai penjual itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kita melihat para pelaku ini belum paham atau tidak mengerti dengan qanun yang ada di Aceh, apalagi ini menjelang dan juga didalam bulan suci ramadan,” tuturya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam disangkakan Pasal 16 ayat 1 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir paling banyak 60 kali atau denda 600 gram emas murni dan penjara paling lama 60 bulan. (InfoPublik/red)