BERITA ONLINE TERVIRAL

Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 24 Januari 2024 - 16:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan Fakhrus Walidan (23) Mahasiswa asal Simeulue dan M Zulmi (29 Pekerja Bengkel mengalami luka bacok akibat senjata tajam.

Mereka yang menjadi tersangka yaitu , DAL (24) warga Gue Gajah, Aceh Besar, MAD (19) warga Lambheu, Aceh Besar dan FIR (18) warga Punge Jurong, Banda Aceh.

Lalu tersangka lainnya YF alias Aseng (15), MAB (17) dan MIS (17) merupakan pelaku yang dibawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, enam pelaku kerasan  telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terdiri atas tiga orang pria dewasa dan tiga masih berstatus anak dibawah umur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Judi Online di Warkop, Satreskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk

Hal itu ia katakan, saat melakukan konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Penetapan enam pelaku yang diamankan dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi pada  Minggu (20/1/2024) dini hari lalu.

Rencananya para pelaku hendak tawuran antar remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh.

Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.

Saat kejadian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rampas HP dan Aniaya Teman, Sekelompok Remaja Nakal Diamankan Polisi di Darussalam

Fadillah didampingi Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya dan Kanit Jatanras Ipda Ghozi Alfalah menerangkan, awal terjadinya keributan tersebut bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara  kedua kelompok tersebut dan dimenangi oleh kelompok “gerimis”,  akan tetapi lawan tidak menerima kekalahan dengan perjanjian bahwa “siapa yang kalah membayar sewa lapangan”, namun hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs”.

“Pasca keributan itu, berlanjut kembali pada Minggu (20/1/2024) dini hari yang mengakibatkan salah target sehingga korban M Zulmi (29) dan Fakhrus Walidan (23) menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Aseng cs”, ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mayat Warga Tanjung Deah Ditemukan di Bawah Jembatan Lamnyong

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji dan empat kayu, Ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat”. Jelasnya

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun”, pungkas nya.

FA News

Baca Juga

Aceh Besar

Hasil Razia Tadi Malam Polresta Banda Aceh:19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan

Polresta banda Aceh

Meningkatnya Angka Laka Lantas yang Menyebabkan Meninggal Dunia 

Polresta banda Aceh

Warga Gani Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat Kabel Listrik di Kuta Alam

Polresta banda Aceh

Polresta Banda Aceh Kembali Launching Kampung Bebas Narkoba di Aceh Besar

Polresta banda Aceh

Polresta Launching Lhong Raya Sebagai Kampung Bebas Narkoba, Ini Merupakan Gampong ke Enam

Polresta banda Aceh

Miliki Sajam Hendak Tawuran, Empat Remaja Ditangkap Warga

Polresta banda Aceh

Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka di Perankan Oleh Polwan

Polresta banda Aceh

Polsek dan Warga Lhong Raya Adakan Syukuran Atas Juara KBN Tingkat Kota Banda Aceh