Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Polisi Tangkap Sang Ayah Yang Tega Mencabuli Anak Kandung

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 10 Juni 2022 - 02:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Pria berinisial AK (37) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar diringkus Tim Rimueng dan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis malam (9/6/2022) dirumahnya.

Pasalnya, AK telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, sebut saja Kembang (14), di dalam kamar korban pada bulan November 2021 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, penangkapan terhadap AK sesuai laporan polisi di Polresta Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asisten Ahmad Dhani ingin Masuk Akpol, Polri: Tidak Dipungut Biaya, Gratis!

Sang Ayah, AK diringkus polisi karena telah mencabuli anak kandungnya sejak bulan Februari hingga November 2021 silam. Dalam kasus ini, AK telah melakukan pencabulan sebanyak tiga kali, kata Kompol Ryan.

Kemudian, kata Kompol Ryan, AK dilaporkan isterinya berdasarkan Laporan Polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 07 April 2022.

AK di persangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebutnya.

Kompol Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga. Kemudian AK selama ini tidur bersama korban (kembang).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jalan Cut Mutia Mulai ditutup Sementara Sejak 15 November 2023

“Permasalahan keluarga yang dialami oleh AK dan isterinya menjadikan kembang sebagai korban pelampiasan nafsu birahinya,” kata Kasatreskrim.

AK melampiaskan nafsu birahinya kepada korban pada saat malam hari ketika korban sudah terlelap dalam tidurnya, ucap Kasatreskrim.

Kemudian perlahan – lahan pelaku melakukan perbuatan bejatnya sehingga diketahui oleh korban serta pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya, kata Kasatreskrim lagi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Paduan Suara Polri Sabet Medali Emas di Ajang FPSSJK 2023

“Seiring waktu berjalan, pelaku pun melakukan perbuatannya lagi dan pada awal bulan April 2022, kembang memberitahukan kepada ibunya apa yang telah dilakukan oleh sang ayahnya.

“Kami melakukan penangkapan sesuai dengan laporan ibu korban, dan kini AK mendekam dirumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Kompol Ryan.

Untuk korban, kami melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpa dirinya selama ini, pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.

 

FANEWSID

Baca Juga

Polda Aceh

Ops Lilin Personil Polsek Tapaktuan lakukan Patroli di sejumlah Obyek Wisata

Polda Aceh

Gandeng Forum PRB Aceh, SDN 71 Mibo Gelar SPAB

Polda Aceh

Dirreskrimum Polda Aceh: Perlu Kerja Sama Semua Pihak dalam Memberantas Judi Online

Polda Aceh

Kapolda Aceh Terima Tim Srena Dan Baharkam Polri

Polda Aceh

Wakapolda Aceh Bersama Personel Polda Aceh menghadiri Acara Nobar Jogja Asyik

Pendidikan

Personel Ditlantas Polda Aceh Imbau Pelajar Disiplin Gunakan Helm

Polda Aceh

Dirnarkoba Polda Aceh Jadi Irup Hari Pahlawan Di Mapolda Aceh

Polda Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Puncak Pergelaran Bhayangkara Fest 2023