Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 5 Juli 2021 - 05:43 WIB

Polri Awasi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Pandemi Covid-19

0:00

JAKARTA – Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Jangan Percaya Calo, Setiap Bantuan BMA Tidak Dipungut Biaya

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.

Dalam hal ini, Argo menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

“Siapa saya yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting di antaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Dinkes Aceh Besar Latih Petugas Puskesmas Tentang PPI

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Baca Juga

Uncategorized

Jalan Multi Years Kepentingan Masyarakat Aceh

Uncategorized

Presiden Instruksikan Pelajaran Tatap Muka Terbatas Dilaksanakan Ekstra Hati-Hati

Uncategorized

Dyah Kunjungi Festival Ramadhan di Taman Budaya

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Pastikan Seluruh Layanan Berjalan Normal

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Pelayanan Swab Antigen Gratis di Terminal Lueng Bata

Uncategorized

Peringati HUT Ke-75 Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Khitanan Massal dan Vaksinasi Gratis

Uncategorized

Kisah Keluarga Parulian Tinggal Digubuk Terpal di Blang Krueng, Aceh Besar

Uncategorized

HAPKIDO Laksanakan DIKLAT Pelatih Tingkat Nasional