BERITA ONLINE TERVIRAL

Polri Janji Usut Aksi Represif Polisi ke Pedemo di Gedung DPR

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 24 Agustus 2024 - 06:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Polda Metro Jaya berjanji melakukan pendalaman mengenai dugaan pelanggaran anggota dalam pengamanan aksi demo tolak revisi UU Pilkada di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) kemarin.

Pelanggaran itu diduga dalam bentuk intimidasi, penganiayaan, dan kekerasan kepada pedemo hingga jurnalis yang meliput aksi tersebut.

“Bapak Kapolda Metro Jaya menyampaikan semuanya akan dilakukan penanganan sesuai SOP dan berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan nanti. Nanti akan kami dalami semuanya ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sri Mulyani: Pembangunan Ibu Kota Nusantara Tetap Berlanjut

Menurut Ade Ary, evaluasi secara menyeluruh atas pengamanan aksi demo tentunya akan dilakukan. Di sisi lain, dia mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari dugaan pelanggaran anggota itu diharapkan membuat laporan. Kepolisian berjanji memproses laporan tersebut secara profesional.

“Jika ada dugaan pidana, lapor ke SPKT di Polda Metro Jaya. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, kesewenang-wenangan bisa juga dilaporkan ke jalur Propam,” ucap dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu pun angkat bicara mengenai intimidasi kepada mahasiswa yang memfoto wajah mahasiswa dan membuka data dirinya di media sosial. Ade Ary memastikan, hal itu tidak boleh dilakukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kronologi Dugaan Dosen Mesum

Ditambahkan Ade Ary, pihaknya juga menekankan bahwa dugaan pemanggilan sejumlah influencer yang turun ke jalan untuk menyuarakan pendapatnya dipastikan tidak benar.

“Sejauh ini, kalau lihat dari profilnya, dari bahasanya, itu tentunya tidak benar. Karena di tingkat polres itu namanya bukan Bareskrim. Kalau di polres itu namanya Sattreskrim, ini sudah jelas. Kalau itu dikeluarkan oleh seorang petugas kepolisian, pasti tidak akan salah dalam menyebutkan nama kesatuan. Kemudian nomor handphone-nya sama. Terus pakai akun orang lain, instansi lain,” ujar dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menteri PUPR: Hari Habitat Dunia Inspirasi Bangun Perkotaan Lebih Baik

Diketahui, sejumlah influencer mengunggah pesan singkat di akun resmi media sosialnya yang menunjukan nomor meminta agar datang ke Bareskrim. Pemanggilan itu dikirimkan dari akun Whatsapp yang foto profilnya menunjukkan aparat.

Beberapa influencer yang dikirimi pesan itu adalah Panji Pragiwaksono dan Andovi. Keduanya pun tidak menghiraukan pesan tersebut.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Mantan Menteri PANRB jadi Penguji Kehormatan Prodi IAN FISIP UIN Ar Raniry

Daerah

Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri PUPR Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Aceh Utara

Nasional

“Presiden: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayanan Publik yang Lambat dan Berbelit

Nasional

Per Juli 2023, Kemensos Salurkan Bantuan Permakanan Lansia

Nasional

Siswa Aceh Raih Prestasi Pada Lomba Kihajar Nasional

Nasional

KPU Tak Persoalkan CCTV di Gudang Logistik Pemilu Diakses Polisi
Tim SAR Cari 13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango

Nasional

Tim SAR Cari 13 Pendaki Tersesat di Gunung Pangrango

Nasional

Kepala Bapanas Usulkan Tambah Anggaran Bantuan Pangan Rp20,22 T