Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 18:04 WIB

Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 21 Juni 2024 - 18:04 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Polri membeberkan data penindakan judi online (judol) sejak April 2024 hingga saat ini. Dalam data tersebut, Polri telah menangani 318 kasus judol.

“Dari 23 April hingga 17 Juni, Bareskrim berhasil mengungkap 318 kasus dan 464 tersangka ditangkap,” kata Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (21/6/2024).

Menurut Wahyu, dari pengungkapan itu telah disita uang senilai Rp67,5 miliar; 494 telepon genggam; 36 laptop; 257 rekening; 98 akun judol; dan 296 kartu ATM.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komnas HAM akan Panggil UIII hingga Kemenag Bahas Penggusuran

Wahyu menjelaskan, dari ratusan kasus itu, terdapat tiga yang paling menonjol, yakni judol melalui akun Liga Ciputra, 1xbet, dan WW88. Dari penanganan tiga kasus itu, 18 tersangka ditangkap.

“Tiga tersangka dari kasus ini menggunakan modus dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada 3 website judi online tersebut,” ucap Wahyu.

Secara keseluruhan, kata Wahyu, para tersangka melakukan perputaran uang hasil operasional judol itu dengan crypto. Tahap pertama, pelaku mengirim uang ke Filipina, kemudian di sana ditukarkan menjadi ESI di exchanger untuk selanjutnya dikirim ke Batam, setelah itu ditukarkan ke rupiah dan dimasukan menjadi aset digital USDT, dan aset itu dikirim lagi ke Filipina untuk dicairkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Miliki 10,8 gram Sabu, Warga Kampung Bener Pepanyi Diringkus Polisi

Disebutkan Wahyu, pengungkapan tiga kasus besar judol itu membuahkan penyitaan uang Rp4,7 miliar; dua akun crypto; aset senilai Rp13,5 miliar; tiga mobil; 114 telepon genggam; 96 buku rekening; 145 kartu ATM; sembilan laptop; dan lima mini token. Para tersangkanya pun dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Cabut Izin Travel Umrah Naila Syafaah yang Tipu Jemaah

“Perputaran uang dari tiga kasus ini mencapai Rp1,4 triliun dan kami akan terus melakukan pelacakan untuk tindak lanjut penjeratan TPPU,” ungkap Wahyu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menambahkan, jika melihat data penindakan sejak 2022 hingga saat ini, maka terdapat 3.975 kasus diungkap. Terdapat 5.982 tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan.

“Terdapat 40.642 situs diajukan pemblokiran, 4.196 diajukan pembekuan, dan menyita aset senilai Rp817,4 miliar,” tutur Himawan.(red/tirto)

Baca Juga

Hukrim

Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal ITE

Hukrim

ICMI Aceh Besar Gelar Silaturahmi
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia

Hukrim

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Dicegah saat Hendak ke Malaysia
Sebanyak 30 WNI Korban Perdagangan Orang di Vietnam Dipulangkan

Hukrim

Sebanyak 30 WNI Korban Perdagangan Orang di Vietnam Dipulangkan

Hukrim

Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Hukrim

Pasien Diduga Tahanan Misterius Kabur dari RSUD Aceh Timur

Hukrim

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Hukrim

Terdakwa Penyelundupan 200 kilogram Sabu-sabu Jalani Sidang Perdana