BERITA ONLINE TERVIRAL

Positif COVID-19 Usai Divaksinasi? Begini Penjelasan Komnas KIPI dan Kemenkes

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 Februari 2021 - 01:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Tangkapan Layar press conferense/keterangan pers virtual tentang penjelasan mengenai Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi COVID-19, oleh Kementerian Kesehatan

FANews.id | Terkait dengan adanya pemberitaan meninggalnya dua tenaga kesehatan pasca penyuntikan vaksin COVID-19, pemerintah menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut. Pemerintah berharap, kejadian serupa tidak akan terulang kembali kedepannya.

Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Spa(K), MTropPaed selaku Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) mengatakan bahwa kekebalan tubuh tidak langsung tercipta pasca penyuntikan pertama, kalaupun ada sangatlah rendah. Kekebalan baru akan tercipta sepenuhnya dalam kurun waktu 28 hari pasca penyuntikan kedua.

“Meskipun sudah divaksinasi, dalam dua minggu kedepan sangat amat rawan terpapar,” tuturnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polri Musnahkan Ladang Ganja 10 Ha di Aceh Besar

Prof. Hindra menambahkan vaksin COVID-19 membutuhkan dua kali dosis penyuntikan. Suntikan pertama ditujukan memicu respons kekebalan awal. Sedangkan suntikan kedua untuk menguatkan respons imun yang terbentuk.

“Oleh karena itu setelah diimunisasi tetap harus menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjauhi kerumunan, karena masih rawan, kalau kita lengah bisa saja terjadi hal yang tidak kita inginkan,” terangnya.

Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi dipastikan aman dan berkhasiat. Sebab, dalam proses pengujiannya telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh WHO.

“Dengan hasil pengujian di fase 1, fase 2 dan fase 3, kita pastikan efek sampingnya hasilnya ringan,” tambah Prof Hindra.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Pantau Pelaksanaan Seleksi Eselon II di Lingkungan Pemerintah Aceh

Hal ini merujuk pada uji klinis yang dilakukan oleh Tim Riset Uji Klinik Vaksin COVID-19 Universitas Padjajaran, yang melaporkan bahwa efek samping yang ditimbulkan dari vaksinasi COVID-19 bersifat ringan dan mudah diatasi seperti reaksi lokal berupa nyeri, kemerahan atau gatal-gatal.

Untuk mengantisipasi timbulnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan langkah penanganan termasuk menyediakan contact person di setiap pos pelayanan vaksinasi.

Prof. Hindra mengungkapkan bahwa di Indonesia sendiri, proporsi efek samping serius yakni 42 per 1.000.000 sedangkan non serius 5 per 10.000.

Lebih lanjut, Hindra menjelaskan bahwa vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga tetap membutuhkan protokol kesehatan untuk memberikan perlindungan yang optimal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Sambut Baik Pemindahan Kantor Balai TNGL ke Banda Aceh

“Vaksinasi itu tidak menjamin 100 persen tidak akan tertular, namun itu sebagai upaya tambahan untuk mengurangi risiko terpapar/terinfeksi,” katanya.

Senada dengan Prof. Hindra, dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan yang juga Direktur Pencegahan Penyakit Menular Langsung, mengingatkan agar meskipun sudah divaksinasi COVID-19 tetap disiplin protokol kesehatan, karena seseorang masih berisiko terpapar virus COVID-19.

“Bagi seluruh masyarakat saya berpesan, dengan adanya vaksinasi kita juga masih punya kewajiban menjalankan protokol kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga

Uncategorized

Protes Pernyataan Macron, Pemerintah Aceh Tunda Kerja Sama dengan Institut Perancis

Uncategorized

Dandim 0101/BS Tinjau Ruang Pienere di RSUDZA Banda Aceh

Uncategorized

FKMTSI Aceh Galang Untuk Rakyat Palestina

Uncategorized

Sekda Aceh Serahkan 3 Unit Sepeda Motor Untuk Pemenang Undian Tahunan PMI

Uncategorized

Pengelolaan Dana Infak Baitul Mal Aceh

Uncategorized

Pemerintah Aceh Luncurkan Buku Dana Otsus Abadi

Uncategorized

Haji Batal Berangkat, BPKH: Dana Jemaah Aman

Uncategorized

Gubernur Nova Perjuangkan Dana Otsus Aceh Berlanjut