BERITA ONLINE TERVIRAL

PPID Aceh Dampingi Pemkab Bener Meriah Lakukan Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 5 Agustus 2022 - 14:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Redelong – Pelaksana Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM, bersama tim melakukan pendampingan pelaksanaan uji konsekuensi terhadap daftar informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Rabu (3/8/2022).

Safrizal menjelaskan, uji konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik atau instansi terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima.

“Proses itu dilakukan sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Evaluasi Penyaluran Dana Desa dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Dalam melakukan uji konsekuensi, PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bisa berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik.

“Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU KIP yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan,” sebutnya.

Adapun langkah yang perlu dilakukan yaitu menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi, mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian, menetapkan jangka waktu serta menjelaskan akibat dan manfaat jika informasi tersebut dibuka.

Baca Juga Artikel Beritanya:  170 UMKM Tayang di Katalog Elektronik Lokal Kota Medan

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Empu Beru itu dibuka oleh Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan drh. Sofyan.

Dalam arahan yang disampaikan oleh drh. Sofyan, Pj. Bupati Bener Meriah mengatakan kualitas dan kompentensi PPID mempengaruhi kemampuan menetapkan status informasi yang dimiliki oleh masyarakat. Untuk itu, dia meminta PPID yang memiliki tupoksi mengelola informasi dan dokumentasi pada tiap-tiap instansi atau badan publik harus dijabat oleh orang yang memiliki kualitas dan kompetensi segala hal yang terkait dengan pengelolaan informasi publik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Gayo Lues sampaikan LPJ Triwulan III

“Jika ada permohonan informasi apapun PPID yang menjadi garda terdepan menangani agar tidak menimbulkan masalah atau ketidak sepahaman terkait informasi publik ditengah-tengah masyarakat,” ucap drh. Sofyan.

Lebih jauh disampaikannya, bahwa tuntutan keterbukaan informasi publik dari masyarakat saat ini semakin besar, baik dari instansi maupun melalui akses media.

“Untuk itu, dalam uji konsekuensi yang dilakukan PPID mesti diperhatikan dengan benar pengklasifikasian informasi publik yang dimohon, meliputi gambaran informasi yang dibutuhkan, alasan pemohon, dan tujuan penggunaannya. Saya juga berharap kepada seluruh peserta untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius dan fokus,” tutupnya.

 

FANEWSID

Baca Juga

Daerah

Rute Jalan Alternatif Selama Pembongkaran Jembatan di Jalan KKA-Bener Meriah:Ikuti Petunjuk Arah Rambu-Rambu

Daerah

KUA Singkil Utara dan IPARI lakukan Pembinaan Mualaf

Daerah

Gubernur Aceh Serahkan Obat-Obatan Penanganan PMK di Gampong Kuta Tinggi Abdya

Aceh Besar

Pemerintah Aceh Besar Serahkan 172 Dokumen Resmi Kepemilikan Kapal Nelayan

Daerah

Realisasi PAD Aceh Barat Tahun 2023 Capai 1,3 Triliun Rupiah

Daerah

PLN Kerahkan Personel Atasi Gangguan Listrik Akibat Cuaca Ekstrem

Daerah

Humas Harus jadi Jembatan Bangun Suasana Kondusif

Daerah

“Penyampaian Nota Keuangan Raqan APBA 2023, Gubernur: “Tahun Anggaran 2023 Penuh Tantangan Bagi Aceh”