BERITA ONLINE TERVIRAL

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 24 April 2022, Sebagian Besar Level 2

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 18 April 2022 - 18:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi Sekda Aceh, Taqwallah, serta SKPA terkait lainnya, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Siaga Covid-19 dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro bersama Bupati/Walikota se-Aceh yang digelar secara virtual, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis, (29/4/2021) lalu.

 

BANDA ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 di Aceh kembali diperpanjang. Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 10/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Ingub itu berlaku sejak tanggal 12 hingga 24 April 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Berkomitmen Naikkan Kelas UMKM Aceh

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Senin 18/4/2022, menyebutkan, Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Temukan Banyak Laporan Dana Desa di Aceh Barat Fiktif

Menurut Iswanto, ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Para Bupati/Walikota diminta agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Banda Aceh PPKM Level 1, Pidie Level 3

Iswanto mengatakan, dalam Ingub tersebut disebutkan seluruh kabupaten kota dengan kriteria level situasi pendemi yang berbeda sesuai kondisi di masing-masing daerah.

Seperti Kota Banda Aceh yang kali ini memasuki kriteria PPKM level 1. Sedangkan Kabupaten Pidie berada dalam kriteria level 3.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh dan Sumut Tanda Tangani Berita Acara Terkait Empat Pulau di Singkil

Sementara itu empat kota dan 17 kabupaten lainnya masing-masing berada dalam status level 2. Empat kota yang dimaksud yaitu Sabang, Lhokseumawe, Langsa dan Subulussalam. Sementara 17 kabupaten yakni Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya.”

Humas .Acehprov

Baca Juga

Rohingya di BMA Batal Dipindahkan ke Markas PMI Aceh

Daerah

Rohingya di BMA Batal Dipindahkan ke Markas PMI Aceh

Daerah

Pemerintah Aceh Pastikan Ketersediaan Produk Halal Berkualitas

Daerah

BMA Terima Penghargaan Tebaik SKPA Sangat Inovatif 2022

Daerah

Riski Maulana, Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua KNPI Kota Langsa

Daerah

Pj Gubernur Ajak Kepala Desa di Aceh Terlibat Aktif Turunkan Stunting

Daerah

Moment Foto Kasatlantas & Kasatreskrim Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bener Meriah
Pemkab Aceh Selatan Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Daerah

Pemkab Aceh Selatan Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Daerah

Perguruan Tinggi Perlu Buka Prodi Sastra Aceh