BERITA ONLINE TERVIRAL

PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 29 April 2022 - 15:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

PPKM Mikro

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

BANDA ACEH – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 di Aceh kembali diperpanjang. Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi gubernur itu berlaku sejak tanggal 26 April hingga 9 Mei 2022.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Jumat 29/4/2022, menyebutkan Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Balik Nama Saya, Ada Bapak dan Ibu yang Hebat

Iswanto menyebutkan, instruksi gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Para Bupati/Walikota diminta agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN UID dan Kejari di Sumut Kerja Sama Pencegahan Kerugian Negara

“Dalam instruksi gubernur ini disebutkan kondisi situasi pandemi Covid-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten kota di Aceh,” kata Iswanto.
Lebih detail Iswanto menjelaskan, terdapat dua wilayah di Aceh yang berada di level 1 PPKM, yakni Kota Banda Aceh dan Langsa.

Sedangkan sejumlah kabupaten kota lainnya masing-masing berada di level 2 dan level 3. Iswanto merincikan, kabupaten kota yang wilayahnya berada dalam zona level 2 yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe, dan Subulussalam. “Sedangkan wilayah dengan PPKM level 3 yakni hanya Kabupaten Aceh Selatan,” ujar Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dinas Syariat Islam Aceh Serahkan Donasi untuk Palestina Melalui KNRP

Kepada wilayah-wilayah tersebut, baik level 1, 2 dan 3 diminta untuk menerapkan penanganan sebagaimana yang telah diatur selama ini. []”

Humas Aceh

Baca Juga

Rektor IAIN Langsa Lantik Dua Pejabat Administrasi Pengawas dan Umumkan Mutasi ASN

Daerah

Rektor IAIN Langsa Lantik Dua Pejabat Administrasi Pengawas dan Umumkan Mutasi ASN

Daerah

Akses Transportasi Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang Semakin Mudah

Daerah

Balai Bahasa Provinsi Aceh Gelar Penobatan Duta Bahasa 2024

Daerah

Rumah Warga Blang Bintang Ludes Terbakar saat Antar Anak ke Sekolah

Daerah

Musrenbang RKPD Kecamatan Bahas Program Prioritas Aceh Besar di 2025

Daerah

Haji Tole Cs Ganti Kerusakan Akibat Kekisruhan Internal KONI Aceh Timur 

Daerah

Terkait Bantuan Rumah Dhuafa, Ini Penjelasan Pemerintah Aceh

Daerah

BSKDN Dorong Peningkatan Potensi SDM Aceh