Berita News terviral

PPN Pada Faktur Pajak Tidak Lengkap Tidak Bisa Dikreditkan, Kecuali..

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 16 April 2022 - 13:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

.PPN .Ilustrasi.

JAKARTA, FANEWSID – Secara umum, PER-03/PJ/2022 mengatur PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur pada Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022.

Meski demikian, Pasal 38 angka 1 PER-03/PJ/2022 mengatur 5 kondisi yang membuat ketentuan Pasal 31 ayat (4) menjadi dikecualikan sehingga pajak masukan pada faktur pajak tidak lengkap yang dibuat berdasarkan PER-24/PJ/2021 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020 menjadi dapat dikreditkan.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang mencantumkan alamat pembeli BKP atau penerima JKP yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP pembeli BKP atau penerima JKP,” bunyi Pasal 38 angka 1 huruf a PER-03/PJ/2022, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kena Ciduk Petugas Pajak Door to Door, Ini Wajib Disiapkan!

Pasal 38 angka 1 huruf a berlaku sepanjang alamat yang dimaksud merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Kedua, ketentuan Pasal 31 ayat (4) juga dikecualikan bila faktur pajak dibuat sebelum implementasi e-faktur dan menggunakan NSFP selain yang diberikan oleh DJP.

Ketiga, pengecualian dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) juga berlaku atas PPN pada faktur pajak yang dibuat sebelum implementasi e-faktur dan menggunakan NSFP ganda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah dan DPR Setujui Kenaikan Cukai Rokok 5% di 2025-2026

Keempat, pengecualian dari Pasal 31 ayat (4) berlaku atas PPN pada faktur pajak yang dibuat sebelum implementasi e-faktur dan tanggal pembuatannya mendahului tanggal surat pemberian NSFP.

Terakhir, pengecualian dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) berlaku atas PPN pada faktur pajak yang ditandatangani oleh PKP orang pribadi atau pegawai yang berhak menandatangani faktur tapi tidak memberitahukan atau terlambat memberitahukan ke KPP.

PPN dalam faktur pajak yang dibuat berdasarkan PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020 dan memiliki kondisi-kondisi di atas adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aturan Baru Terbit, Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Naik

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 adalah perdirjen pajak terbaru yang diterbitkan guna menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagai produk hukum ke dalam 1 peraturan.

Selain itu, PER-03/PJ/2022 diterbitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan di atasnya seperti PMK 18/2021 dan PP 9/2021.

Dengan ditetapkannya PER-03/PJ/2022, maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Red)”

Sumber: News.ddtc.co.id

Baca Juga

Ekonomi

Komite IV DPD RI Fasilitasi UMKM Akses ke Perbankan untuk Pemberdayaan

Ekonomi

Kolaborasi Dekranasda Banda Aceh bersama Bank Aceh Syariah.

Ekonomi

Aceh Vespa Festival Angkat Potensi Pariwisata dan UMKM Ekraf

Ekonomi

Bank Aceh KCP Suak Beukah Beroperasi

Ekonomi

ISAD, Wacana Hadirkan Bank Konvensional Demi Even PON; Pengkhianatan terhadap Syari’at Islam

Ekonomi

Lokasi PT Arun Direncanakan Jadi Tempat Penyimpanan Gas Terbesar di Indonesia

Ekonomi

Produk Lokal Gayo Wakili Aceh di Festival KIM

Ekonomi

Ekosistem Pengolahan Minyak Nilam Aceh Sudah Berjalan