Berita Update Terviral

Home / Ekonomi

Sabtu, 16 April 2022 - 13:23 WIB

PPN Pada Faktur Pajak Tidak Lengkap Tidak Bisa Dikreditkan, Kecuali..

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 16 April 2022 - 13:23 WIB    Banda Aceh

0:00

.PPN .Ilustrasi.

JAKARTA, FANEWSID – Secara umum, PER-03/PJ/2022 mengatur PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur pada Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022.

Meski demikian, Pasal 38 angka 1 PER-03/PJ/2022 mengatur 5 kondisi yang membuat ketentuan Pasal 31 ayat (4) menjadi dikecualikan sehingga pajak masukan pada faktur pajak tidak lengkap yang dibuat berdasarkan PER-24/PJ/2021 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020 menjadi dapat dikreditkan.

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang mencantumkan alamat pembeli BKP atau penerima JKP yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP pembeli BKP atau penerima JKP,” bunyi Pasal 38 angka 1 huruf a PER-03/PJ/2022, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi Sebut Pelemahan Daya Beli Publik Akibat Gempuran Impor

Pasal 38 angka 1 huruf a berlaku sepanjang alamat yang dimaksud merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Kedua, ketentuan Pasal 31 ayat (4) juga dikecualikan bila faktur pajak dibuat sebelum implementasi e-faktur dan menggunakan NSFP selain yang diberikan oleh DJP.

Ketiga, pengecualian dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) juga berlaku atas PPN pada faktur pajak yang dibuat sebelum implementasi e-faktur dan menggunakan NSFP ganda.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Riau Apresiasi Gubernur Aceh Terkait Penerapan Perbankan Syariah di Aceh

Keempat, pengecualian dari Pasal 31 ayat (4) berlaku atas PPN pada faktur pajak yang dibuat sebelum implementasi e-faktur dan tanggal pembuatannya mendahului tanggal surat pemberian NSFP.

Terakhir, pengecualian dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) berlaku atas PPN pada faktur pajak yang ditandatangani oleh PKP orang pribadi atau pegawai yang berhak menandatangani faktur tapi tidak memberitahukan atau terlambat memberitahukan ke KPP.

PPN dalam faktur pajak yang dibuat berdasarkan PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020 dan memiliki kondisi-kondisi di atas adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua BRA Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Ikan Kakap

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 adalah perdirjen pajak terbaru yang diterbitkan guna menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagai produk hukum ke dalam 1 peraturan.

Selain itu, PER-03/PJ/2022 diterbitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan di atasnya seperti PMK 18/2021 dan PP 9/2021.

Dengan ditetapkannya PER-03/PJ/2022, maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Red)”

Sumber: News.ddtc.co.id

Baca Juga

Daerah

Polda dan Bank Aceh Salurkan Bansos untuk Masyarakat Kurang Mampu

Ekonomi

Pemko dan Bank Aceh Syariah Teken Kerjasama Smart City

Ekonomi

Bank Aceh Raih Best Sharia Bank Dalam Indonesia Syariah Award 2022

Aceh Besar

Program SAJADAH Bantu Masyarakat Kurang Mampu di Blang Bintang

Ekonomi

Pimpin Pasar Keuangan Syariah, BSI Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Award 2022

Ekonomi

Bank Aceh Peduli Gelar Donor Darah

Ekonomi

Jokowi Resmikan 16 Ruas Jalan di Lampung Senilai Rp806 M

Ekonomi

Kapolda Aceh Dukung Penuh Percepatan Realisasi Belanja PDN