BERITA ONLINE TERVIRAL

Tindak Lanjut Peraturan Menpan-RB, Pemerintah Daerah Diminta Segera Data Tenaga Honorer untuk Isi Formasi PPPK dan CPNS

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 3 Juni 2022 - 17:48 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

PPPK

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM.

BANDA ACEH (FANEWSID) –Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Menpan-RB telah menyurati pemerintah daerah seluruh Indonesia termasuk Pemerintah Aceh agar segera mendata para tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diberi kesempatan mengikuti calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dimana jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023,” kata Muhammad Iswanto, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, (3/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Larang Bersepeda Listrik di Jalan Raya Berujung Kecelakaan,Ini Penjelasan Kombes M Iqbal.

Menurut Iswanto, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang ASN menyebutkan, pegawai non PNS atau honorer yang masa kerjanya paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan dalam peraturan pemerintah.

Iswanto meyakini, jika pendataan para honorer untuk diikutsertakan seleksi pengangkatan PPPK tidak terlepas dari upaya Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang menyuarakan mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Bali awal Mei lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wartawan di Aceh Selatan Mengalami Dugaan Penganiayaan Gegera Pemberitaan

“Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan, terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, upaya Gubernur Nova memperjuangkan keberadaan tenaga kontrak telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam banyak forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Gubernur disebut telah memerintahkan agar ditemukan solusi terkait nasib tenaga kontrak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPT Membuka PTWP Aceh Cup ke-2 di Idi

“Dalam beberapa kesempatan sebelumnya Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” kata Iswanto. []”

Biro Adpim

Baca Juga

Daerah

Perlu Perbaikan Tata Kelola Perikanan dan Pelindungan Pekerja Perikanan

Daerah

Pemerintah Aceh Raih Kapabilitas APIP Level 3

Artikel

Wida,Petani Wanita Asal Genting Gerbang Aceh Tengah yang Berhati Hello Kitty di TikTok

Daerah

Bangunan Pesantren Darussalam di Aceh Tenggara Terbakar

Daerah

Malam Ini, Gubernur Aceh Buka MTQ ke-35 di Bener Meriah
Polemik PPPK Teknis di Aceh Singkil Sepakat Tunggu Keputusan BKN

Daerah

Polemik PPPK Teknis di Aceh Singkil Sepakat Tunggu Keputusan BKN
Rapat Koordinasi GT KLA Kabupaten Aceh Barat 2024

Daerah

Rapat Koordinasi GT KLA Kabupaten Aceh Barat 2024
PMI Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Daerah

PMI Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran