FANEWS.ID – Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum menerima dana operasional Maret 2024. Aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pun mendesak pihak kejaksaan untuk memeriksa Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara terkait hal tersebut.
“Berdasarkan pengakuan KIP Aceh Utara, dana operasional itu sudah ditransfer ke rekening PPS. Nah, jika sudah dilakukan, maka KIP Aceh Utara harus menunjukkan bukti ke publik bahwa dana tersebut sudah ditransfer ke pihak PPS,” kata Koordinator MaTA, Alfian.
Alfian menyatakan secara logika dana yang sudah ditransfer tidak mungkin tidak masuk, apalagi sudah lama. Jika pun ada kendala atau sistem eror di pihak bank, tidak mungkin butuh waktu hingga memasuki pekan kedua Juli 2024.
“Dikarenakan ini pengalaman yang sudah kita lihat selama ini. Jadi kita mendesak pihak Kejari Aceh Utara untuk segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hal itu untuk memastikan uang itu sudah ditransfer oleh pihak KIP Aceh Utara atau belum,” katanya.
Dia mengatakan hal ini juga bagian menguji pihak KIP Aceh Utara sudah melakukan transfer dana tersebut atau tidak. Jika belum melakukan transfer, dia menduga ada potensi dana tersebut sudah digelapkan yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana operasional PPS.
“Ini uang sangat besar dan kasus ini dinilai tidak terjadi di Kecamatan Meurah Mulia dan Muara Batu saja. Kita juga menduga hal serupa juga terjadi di beberapa kecamatan lain, makanya saya bilang ini uang besar,” katanya.
Alfian juga pesimis jika anggota PPS berani melaporkan dana operasional Maret 2024 yang belum diterima meski sudah ada anjuran dari KIP Aceh Utara. Hal inilah yang menurutnya sangat penting proses penyelidikan dan penyidikan dari jaksa untuk mengetahui fakta sebenarnya.
“Jika dinilai konteks bank, itu tidak logis dana tersebut tidak masuk, apalagi ini sudah beberapa bulan, Pemilu sudah selesai, tentu ini tidak logis, makanya perlu pembuktian dari KIP Aceh Utara dana tersebut sudah ditransfer,” katanya.
Alfian menambahkan bila hal ini tidak direspons oleh publik dan tidak dipertanyakan, maka pihaknya menduga uang ini akan digelapkan. Dia terus berharap agar pihak kejaksaan mau melakukan penyelidikan dan penyidikan karena kasus tersebut bukan delik aduan.
“Dengan dilakukan proses penyelidikan, publik nanti bisa melihat apakah benar KIP sudah mentransfer atau belum,” katanya.(red/habaaceh)