Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 14 November 2023 - 16:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak. Dengan demikian, penetapan tersangka SYL sah menurut hukum dan perkara tetap dilanjutkan.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Alimin dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) dikutip dari Antara.

Alimin menuturkan, penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai prosedur dan tidak bisa digugurkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  HUT RI di IKN: ASN di Hotel & Rumah, Petugas & Peserta di Kemah

Diwartakan sebelumnya, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Permohonan tersebut tertuang dalam nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, yakni penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11/2023). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11/2023) dan Kamis (8/11/2023).

SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sarifuddin Sitorus Jadi Saksi Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

Sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono memimpin sidang praperadilan perdana tentang penetapan status tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wujudkan Pelayanan Kelas Dunia, Kemenkumham Gelar Pameran Pelayanan Publik

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Serah Terima Jabatan KSAD, Maruli Terima Arahan Agus Subiyanto

Hukrim

Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Mukti Ali Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga 300 T

Hukrim

Jaksa Ungkap Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Hingga 300 T
Integrasikan Platform, Pemerintah Rilis GovTech pada September

Nasional

Integrasikan Platform, Pemerintah Rilis GovTech pada September
KPK Panggil 4 Saksi Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Nasional

KPK Panggil 4 Saksi Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Hukrim

Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Kritik Biaya Kuliah Mahal

Nasional

Koalisi Lapor KPK soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata
UNHCR Belum Ada Perintah soal Lokasi Penampungan Rohingya di Aceh

Nasional

UNHCR Belum Ada Perintah soal Lokasi Penampungan Rohingya di Aceh