BERITA ONLINE TERVIRAL

Praperadilan Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Jadi Tersangka KPK

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 14 November 2023 - 16:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, menolak gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak. Dengan demikian, penetapan tersangka SYL sah menurut hukum dan perkara tetap dilanjutkan.

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Alimin dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023) dikutip dari Antara.

Alimin menuturkan, penetapan tersangka SYL oleh KPK telah sesuai prosedur dan tidak bisa digugurkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver

Diwartakan sebelumnya, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Permohonan tersebut tertuang dalam nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan, yakni penyampaian gugatan pemohon dari kubu SYL pada Senin (6/11/2023). Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan SYL.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11/2023) dan Kamis (8/11/2023).

SYL menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda. Sedangkan KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pengemudi Brio Cabut Laporan ke Pengendara Fortuner

Sidang praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono memimpin sidang praperadilan perdana tentang penetapan status tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Pencurian, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

YLBHI & KontraS Kritik RUU TNI-Polri di Hadapan Menkopolhukam

Daerah

Ketua KPK Firli Bahuri Kunker ke Aceh

Hukrim

Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe

Nasional

Jasa Marga Minta Pemudik Gunakan Rest Area secara Efektif

Hukrim

Pelaku Curimor Diringkus Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Hukrim

Komda LP-KPK Aceh Kawal Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng.

Nasional

BUMN Bakal Gandeng Frisian Flag untuk Penuhi Susu Gratis
Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh

Hukrim

Fify Mulyani Jadi Saksi Lagi di Sidang TPPU Gazalba Saleh