BERITA ONLINE TERVIRAL

Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 2 Maret 2021 - 16:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.id | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ayo Daftar, Seleksi Calon Penerima Beasiswa Pemerintah Aceh TA.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kodim 0101 Gelar Binsiap Apwil dan Puanter TW III TA 2021

Diketahui, sebelumnya ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Serahkan Sapi Kurban Seberat 700 Kilogram Kepada Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Uncategorized

Awali Musim Tanam Gadu 2021, Wabup Aceh Besar Buka Pintu Air Bendungan Krueng Aceh

Uncategorized

Gubernur Nova Apresiasi Polda Aceh Ungkap Penyelundupan 404,9 Kilogram Sabu

Uncategorized

Banda Aceh Zona Merah, Kasus Covid-19 Tambah 157 orang

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah Lagi 260 Orang, Delapan Meninggal Dunia

Uncategorized

Banda Aceh dan Aceh Tengah Zona Merah Covid-19

Uncategorized

Penggantian Antar Waktu, Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Besar Dilantik

Uncategorized

Potret Pendidikan di Pulo Aceh dan Tangisan Guru Honorer : Kalau Bukan Kami Siapa Lagi Yang Peduli

Uncategorized

Kolaborasi Penting Bagi Seluruh Komponen Pemerintahan