BERITA ONLINE TERVIRAL

Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Juli 2024 - 16:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id  Banda Aceh — Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online, Jumat, 2 Juli 2024.

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirintel Polda Aceh Hadiri Maulid Nabi Di Mahkamah Syar'iyah Jantho

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bareskrim Polri Sosialisasi Restorative Justice di Polda Aceh

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Sambut Tim Pengkajian Lemdiklat Polri

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kasubdit Siber.

Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.

Baca Juga

Polda Aceh

Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah

Polda Aceh

Kapolda Aeh Serahkan DIPA RKA-K/L T. A 2022 Untuk Satker Jajaran Polda Aceh

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Berbagi dengan Cleaning Service dan Abang Becak

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh dapat Penghargaan IRSMS Awards 2022

Polda Aceh

28 Ribu Lebih Masyarakat Di Aceh Divaksin Hari Ini

Polda Aceh

Wakapolda Aceh : Personel Polri Yang Ditugaskan Untuk Pengamanan TPS Harus Tahu Tugasnya

Polda Aceh

Polda Aceh dan BPP HIPMI Siapkan 10 Paket Umrah Dalam Vaksinasi Hari Pahlawan

Indepth

Mualem Apresiasi!.Polisi Ungkap Kasus Perhatian Publik!.Tewasnya Mantan GAM Batee Iliek Hasyimi