Headline Berita Hari Ini

Home / Polda Aceh

Rabu, 17 Juli 2024 - 16:05 WIB

Promosi Judi Online, Seorang Selebgram Asal Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka

0:00

FA News.id  Banda Aceh — Personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan seorang selebgram asal Aceh Jaya berinisial NF (18) sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online, Jumat, 2 Juli 2024.

“Benar, kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF, asal Aceh Jaya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Dan terhitung Rabu, 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim di Polda Aceh, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Juga Artikel Berita nya   Meriahkan Hari Bhayangkara Ke -78 Polres Aceh Barat Gelar Turnamen Tenis Meja

Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 1 Juli 2024, terkait adanya aktivitas promosi judi online yang dilakukan oleh selebgram, yang mana diketahui bernama NF.

Setelah diperiksa, kata Kasubdit Siber, NF membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya.

Dalam keterangannya, Ibrahim juga menjelaskan, pada Juni 2023 lalu, terduga pelaku menerima tawaran dari agency situs judi online melalui direct messenger Instagram yang tidak dikenal. Pelaku tertarik karena ditawari bayaran Rp200 ribu per minggu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pengabdian 25 Tahun Akabri 1996 Gelar Vaksinasi Di Terminal Batoh

“NF ini menjadi promotor situs judi online sejak Juni 2023 hingga dirinya ditangkap. Pelaku sudah menerima uang dari agency selama satu tahun dengan total Rp10 juta. Salah satu alasan pelaku mempromosikan judi online karena faktor ekonomi,” jelasnya.

“Pelaku ini mempromosikan link judi online pada akun Instagramnya dengan bayaran Rp200 ribu per minggu,” tambahnya.

Bersama NF, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone jenis Iphone, satu simcard provider Telkomsel, satu akun Instagram atas nama geniy_girlss, dan satu perangkat charger handphone.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polda Aceh Raih Peringkat II Kategori Pagu Sedang Penilaian AKIP

“Atas perbuatannya, pelaku NF akan disangkakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 atas Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kasubdit Siber.

Ia juga berharap, kasus ini menjadi peringatan bagi selebgram lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau ikut-ikutan mempromosikan hal-hal yang berkaitan dengan perjudian.

Baca Juga

News

Polda Aceh Raih Peringkat II Kategori Pagu Sedang Penilaian AKIP

Polda Aceh

Kasatgas Humas OMB Seulawah : Satgas Humas OMB Seulawah 2023-2024 Bertugas Menyampaikan  Informasi Yang Sejuk Dan Damai

Polda Aceh

Kapolda Aceh Sambut Kasum TNI Di Lanud SIM

Polda Aceh

2 Tersangka Kerumunan di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Aceh

Wilayah Aceh Dalam Keadaan Kondusif, Satgas OMB Seulawah Tetap Gelar Patroli Rutin

Polda Aceh

Satreskrim Polres Aceh Jaya Tangkap Tiga Pemain Judi, 69B Chip Ikut Disita

Polda Aceh

Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

Polda Aceh

Kapolda Aceh Buka Rakernis Bidang Setum Tahun 2024