FANEWS.ID – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga, mengamankan satu unit kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa membawa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih berlaku.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengatakan kapal nelayan berbendera Indonesia berbobot 96 gross ton (GT) dengan nama KM. Swarna Sejati itu ditangkap di sebelah barat Sibolga pukul 05.00 WIB, Jumat (5/1).
“Anak Buah Kapal sejumlah 32 orang langsung diperiksa di hari Jumat lalu oleh KP. Napoleon 036,” kata Sahono, Selasa (9/1).
Dari hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Perikanan PSDKP Lampulo, sebutnya, kapal nelayan tersebut melakukan operasi penangkapan ikan di mana dokumen SIPI telah habis masa berlaku.
Sahono mengatakan, diduga kapal tersebut melanggar ketentuan bidang perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, kapal tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Saat ini Tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan Pengawas Perikanan sedang melaksanakan pemeriksaan secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (red/habaaceh)