BERITA ONLINE TERVIRAL

PSDKP Lampulo Amankan Kapal Nelayan yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 9 Januari 2024 - 16:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga, mengamankan satu unit kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa membawa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masih berlaku.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, mengatakan kapal nelayan berbendera Indonesia berbobot 96 gross ton (GT) dengan nama KM. Swarna Sejati itu ditangkap di sebelah barat Sibolga pukul 05.00 WIB, Jumat (5/1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

“Anak Buah Kapal sejumlah 32 orang langsung diperiksa di hari Jumat lalu oleh KP. Napoleon 036,” kata Sahono, Selasa (9/1).

Dari hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Perikanan PSDKP Lampulo, sebutnya, kapal nelayan tersebut melakukan operasi penangkapan ikan di mana dokumen SIPI telah habis masa berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Sahono mengatakan, diduga kapal tersebut melanggar ketentuan bidang perikanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SEKILAS INFO: Kejari Bener Meriah Bongkar Kasus Korupsi Pembangunan SPBU BUMDesma!

Selain itu, kapal tersebut juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Saat ini Tim Pangkalan PSDKP Lampulo yang beranggotakan Pengawas Perikanan sedang melaksanakan pemeriksaan secara maraton guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (red/habaaceh)

Baca Juga

Hukrim

Dek Gam: Saya Percaya Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar Mampu Tangkap Aktor Utama Pembakar Rumah Wartawan di Agara

Hukrim

Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan 10 Bungkus Sabu dari Mobil Honda Jazz
Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

Hukrim

Kejari Medan Terima Tahap II Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan
MUI Soroti Kematian Mendadak Tersangka Penembakan Kantor MUI

Hukrim

MUI Soroti Kematian Mendadak Tersangka Penembakan Kantor MUI

Hukrim

Terkait Kutipan Rp7 juta Dana Desa di 37 Gampong, Polres Nagan Raya Periksa 43 Saksi
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Hukrim

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Hukrim

Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Hukrim

Polres Panggil Kepala Puskesmas se-Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK