BERITA ONLINE TERVIRAL

PT Bank Aceh Syariah (BAS), Bukan Bank Syariah Aceh, Ini Penjelasan Humas Bank Aceh Syariah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 2 April 2021 - 13:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (FANews.id) – Sehubungan dengan pemberitaan di media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK, Bank Aceh Syariah (BAS) menyebutkan bahwa bank kebanggaan masyarakat itu tidak termasuk di dalamnya.

Dalam pemberitaan, disebut- sebut salah satu perusahaan dimaksud yang namanya agak mirip, tapi sebenarnya bukan merupakan Bank Aceh Syariah (BAS), tapi perusahaan lain.

Pemberitaan media terkait entitas perusahaan tersebut sebelumnya juga pernah mencuat pada tahun 2020. Pihak OJK Banda Aceh ketika itu telah melakukan klarifikasi melalui Aulia Fadly, yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh. Dalam klarifikasi tersebut Aulia mengatakan bahwa entitas dengan nama perusahaan itu bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Kegiatan perusahaan dimaksud adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online yang beroperasi tanpa izin, dan kegiatannya telah dihentikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gizi Anak Harus Dijaga Sejak Awal Kehamilan

Aulia juga ketika itu menegaskan, terkait dengan Bank Aceh Syariah (BAS) yang berkantor pusat di Banda Aceh, melakukan kegiatan perbankan dengan prinsip syariah dan memiliki legalitas, yang berada dalam pengawasan OJK sebagaimana bank-bank resmi lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Stunting, BMA Bangun 82 Jamban Untuk Keluarga Miskin

Terkait hal tersebut Humas Bank Aceh Syariah Riza Saputra Kamis (1/4/2021), menegaskan sekali lagi bahwa perusahaan yang namanya mirip dengan Bank Aceh Syariah, dan dinyatakan memalsukan izin OJK, adalah perusahaan berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah.

PT. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Nagan Raya. Jamin Idham Inspektur Upacara HUT RI Ke 76

“Riza berharap dengan klarifikasi ini masyarakat Aceh dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkas Riza Saputra.

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur dan Forkopimda Aceh Ikuti Upacara Detik-detik Proklamasi Bersama Presiden

Uncategorized

Penyerapan APBA tahun 2021 berjalan Normal

Uncategorized

Kasus Covid-19 menjadi 81 Orang, Bukan Indikator Aman, Ini Penjelasan SAG

Uncategorized

Topang Industri, Kemenperin Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Digital

Uncategorized

Polres Aceh Besar Gelar Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Darurat Bencana Karhutla di Wilayah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021

Uncategorized

Bank Aceh Sayariah KC Jantho Salurkan Bantuan Sosial di Gampong Lambada

Uncategorized

Bank Indonesia dan IFC Banda Aceh Chapter Didukung Dekranas Aceh Kick Off Moslem Fashion Callaboration TA.2021

Uncategorized

Dekranasda Aceh Gelar Pameran Virtual Produk Kerajinan Unggulan Se-Aceh