Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

PT Bank Aceh Syariah (BAS), Bukan Bank Syariah Aceh, Ini Penjelasan Humas Bank Aceh Syariah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 2 April 2021 - 13:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (FANews.id) – Sehubungan dengan pemberitaan di media online terkait 13 perusahaan yang memalsukan izin usaha atas nama OJK, Bank Aceh Syariah (BAS) menyebutkan bahwa bank kebanggaan masyarakat itu tidak termasuk di dalamnya.

Dalam pemberitaan, disebut- sebut salah satu perusahaan dimaksud yang namanya agak mirip, tapi sebenarnya bukan merupakan Bank Aceh Syariah (BAS), tapi perusahaan lain.

Pemberitaan media terkait entitas perusahaan tersebut sebelumnya juga pernah mencuat pada tahun 2020. Pihak OJK Banda Aceh ketika itu telah melakukan klarifikasi melalui Aulia Fadly, yang pernah menjabat sebagai Kepala OJK Aceh. Dalam klarifikasi tersebut Aulia mengatakan bahwa entitas dengan nama perusahaan itu bukan entitas yang memiliki izin usaha sebagai Bank yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Kegiatan perusahaan dimaksud adalah usaha koperasi simpan pinjam atau pinjaman online yang beroperasi tanpa izin, dan kegiatannya telah dihentikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prof Syahrizal Abbas: Konsep BEREH Adalah Nilai Ajaran Syariah

Aulia juga ketika itu menegaskan, terkait dengan Bank Aceh Syariah (BAS) yang berkantor pusat di Banda Aceh, melakukan kegiatan perbankan dengan prinsip syariah dan memiliki legalitas, yang berada dalam pengawasan OJK sebagaimana bank-bank resmi lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SMA Modal Bangsa Buka Pendaftaran Siswa Baru

Terkait hal tersebut Humas Bank Aceh Syariah Riza Saputra Kamis (1/4/2021), menegaskan sekali lagi bahwa perusahaan yang namanya mirip dengan Bank Aceh Syariah, dan dinyatakan memalsukan izin OJK, adalah perusahaan berbeda dengan PT. Bank Aceh Syariah.

PT. Bank Aceh Syariah dalam menjalankan usahanya telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/D.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah PT Bank Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sambut HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Aceh Besar Gelar Aksi Donor Darah

“Riza berharap dengan klarifikasi ini masyarakat Aceh dapat merasa tenang dan nyaman untuk melakukan transaksi keuangan di Bank Aceh karena Bank Aceh berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkas Riza Saputra.

Baca Juga

Uncategorized

Sekda Taqwallah: Hasil Swab Tes Tetap Keluar 1×24 Jam

Uncategorized

Kakanwil: Perkuat Sosialisasi Protokol Kesehatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri

Uncategorized

Aminullah Santuni 1.469 Siswa Yatim dan Piatu 

Uncategorized

Jaga Ketahanan Pangan diwilayah Koramil Lhoong, Ini Harapan Pasiter Kodim 0101/BS.

Uncategorized

2.000 Kotak Nasi Disumbangkan SKPA Untuk Petugas Medis dan Pasien Covid-19

Uncategorized

Empat polisi di Aceh Jaya terkonfirmasi positif COVID-19

Uncategorized

Pos Komando Gampong Efektif Tekan Kasus  Covid-19 di Aceh

Uncategorized

Wujud Transparansi, Polri Luncurkan Layanan Aplikasi Dumas Presisi