Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

PT PEMA DAN PEMKOT LANGSA LANJUTI KERJA SAMA PEMANFAATAN KARBON

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Juli 2024 - 11:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, LANGSA – PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda menghadiri Rapat Penetapan dan Pembahasan Tim Teknis Pemanfaatan Karbon dan Jasa Lingkungan Hutan Mangrove di Kota Langsa dengan narasumber perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh oleh Faisal, S.Hut., MM (Sub Koordinator Bina Usaha dan Perhutanan Sosial) yang bertempat di Ruang Aula Walikota Langsa pada hari Rabu (10/07/24).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Suriyatno, AP., MSP (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Langsa) yang dihadiri oleh perwakilan PT PEMA, jajaran Pemerintah Kota Langsa, jajaran DLHK Aceh, dan PT PEKOLA selaku BUMD Kota Langsa. Rapat Penetapan dan Pembahasan kali ini merupakan kegiatan tindaklanjut dari MoU antara PEMA dengan Pemkot Langsa yang ditandatangani pada 21 Februari 2024 yang lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Respons Pemerintah soal Kerja Sama Bisnis antara TikTok & GoTo

Suriyatno dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan usaha kehutanan ini harus melibatkan masyarakat sekitar, “kita semua berharap agar pemerintahan desa/gampong ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam, masyarakat itu sendiri yang selalu dekat dengan hutan.”, tambah Suriyatno.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diwakili oleh Faisal menyampaikan dalam kegiatan multiusaha kehutanan pada kawasan Hutan Lindung dapat dilakukan kegiatan multiusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

“Kita ketahui Pemkot Langsa sendiri telah menganjukan permohonan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, penyerapan dan penyimpanan karbon. Hal ini merupakan perwujudan harapan Pemerintah Aceh dalam pengelola hutan secara optimal dan lestari, serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan khususnya di Kota Langsa. Selain itu keterlibatan masyarakat di sekitar area kegiatan multiusaha kehutanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 dimana dijelaskan bahwa kegiatan pemanfaatan hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat didalam dan di sekitar hutan. Hal ini menjadi keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ”, jelas Faisal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirut BSI Gelar Kuliah Umum literasi perbankan syariah di Universitas Syiah Kuala Aceh

Sementara itu, perwakilan dari PT PEMA, Abdillah Imran Nasution selaku Project Team Leader mengatakan untuk mendukung kegiatan tersebut dibutuhkan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang diatur dalam Surat Keputusan Walikota, “Pentingnya mengedepankan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang nantinya akan diputuskan oleh Walikota. Tim ini terdiri dari 4 (empat) bidang yaitu: legal management, safeguard, MRV (measurement reporting verification), dan Kerja Sama. Tim teknis ini nantinya akan bekerja dalam seluruh rangkaian tahapan pendanaan karbon mulai dari proses registrasi, penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM),dan Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI)”, papar Abdillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Keyakinan Konsumen Mulai Tumbuh Seiring dengan Penurunan Kasus Covid-19.

“Pemerintah Kota Langsa dalam kesempatan ini, akan menindaklanjuti legalisasi tim teknis yang akan dibentuk. Harapannya, potensi kehutanan yang ada di wilayah administrasi Kota Langsa tetap mengedepankan masyarakat dan adanya sinkronisasi berbagai pihak baik di level provinsi maupun di Kementrian.” Tutup Suriyatno.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Humas PT Pembangunan Aceh

Nama : Cut Nanda Risma Putri

Telepon : +62822 6700 4145

Email : cut.nanda@ptpema.co.id

Baca Juga

Aceh Besar

Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional di Gampong Lubuk Sukon Diserbu Pembeli

Ekonomi

“Presiden: Pengawasan OJK Tidak Boleh Melemah di Masa Pandemi

Ekonomi

Kegiatan Operasional Terbatas Bank Aceh Berjalan Baik 
Pertumbuhan Ekonomi RI Melemah ke Level 5,05% di 2023

Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi RI Melemah ke Level 5,05% di 2023

Ekonomi

Kemenag Aceh Dorong Pelaku Usaha Kantongi Sertifikat Halal, Bisa Daftar Lewat Satgas hingga KUA

Ekonomi

Petani Semringah, Harga Biji Kakao di Aceh Meroket Dua Kali Lipat Tembus Rp150.000 per Kg

Ekonomi

IAIN Langsa Perkuat Manajemen Sertifikasi Produk Halal

Daerah

1.829 Petani Aceh Disertifikasi ISPO