BERITA ONLINE TERVIRAL

PT Pertamina Hulu Energi Resmi Serahkan Wilayah Kerja B Kepada PT Pema Global Energi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 17 Mei 2021 - 10:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh, Ir.Mahdinur

LHOKSEUMAWE – Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB), resmi menyerahkan pengelolaan 100% Wilayah Kerja (WK) B kepada PT Pema Global Energi (PGE) pada Senin, 17 Mei 2021 pukul 23.59 WIB, dalam sebuah seremoni yang diselenggarakan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vera Melinda: Terima Kasih Alumni AKABRI 98

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Zubir Sahim, Direktur PT Pema Global Energi (PGE) Teuku Muda Ariaman, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal, dan Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur.

Dalam seremoni tersebut, serah terima alih kelola WK B ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Alih Kelola WK B oleh PHE NSB, PGE dan BPMA. Selain itu, alih kelola juga ditandai dengan penyerahan tanda pengenal dan Alat Pelindung Diri (APD) secara simbolis dari Direktur PGE kepada perwakilan pekerja serta pembukaan selubung papan nama PGE.

Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman menyampaikan, “Kami telah membentuk tim yang bertugas untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar, terutama terkait aspek subsurface, operasi produksi, project and facility engineering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management serta Information and Communication Technology (ICT) sehingga sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00 PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksikan migas.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Semangati Vaksinator, Wakapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Direktur PGE Teuku Muda Ariaman menyambut gembira alih kelola ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Menteri ESDM. PGE akan meneruskan pengelolaan WK B dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi migas nasional,” ujarnya, yang disaksikan langsung oleh Kadis ESDM Aceh Mahdinur, mewakili pemerintah provinsi Aceh, dan Direktur Utama PT.PEMA, Zubir Sahim.

Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dalam sambutannya mengatakan pemerintah yakin bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan. “Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar,” ujarnya.

WK B terdiri dari 3 lapangan gas di darat yang aktif berproduksi, yaitu lapangan Arun dengan 44 sumur aktif, Lapangan South Lhoksukon A dengan 2 sumur aktif, dan Lapangan South Lhoksukon D dengan 8 sumur aktif. Produksi gas mencapai 55 MMscfd dan kondensat 868 barel per hari. Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan WK B pertama kali ditandatangani pada tanggal 1 September 1967 dengan Mobil Oil Indonesia sebagai Kontraktor KKS yang berlaku hingga 3 Oktober 1998. Dalam periode ini Mobil Oil merger dengan Exxon, sehingga berganti nama menjadi Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI). KKS tersebut selanjutnya diperpanjang hingga 3 Oktober 2018. Namun, pada 3 Oktober 2015 WK B dialihkelolakan dari EMOI kepada PHE NSB, yang menjalani peran sebagai operator di WK B hingga akhir masa KKS tanggal 3 Oktober 2018.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh dan Menag RI akan Fasilitasi Penyelesaian Soal Aset UIN Ar Raniry dan Unsyiah

Sejak itu, KKS WK B mengalami beberapa kali perpanjangan termasuk melalui proses perencanaan alih kelola kepada PGE, hingga akhirnya pada 17 Mei 2021 PHE NSB menyerahkan 100% pengelolaan WK B kepada PGE untuk selanjutnya terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.00 menjadi operator WK B.

Baca Juga

Uncategorized

Presiden Jokowi akhiri kunjungan kerja di Aceh

Uncategorized

Terkait Pengangkatan Sekda Aceh Tamiang. Ini Penjelasan Kepala Kepegawaian Aceh

Uncategorized

Tim Yustisi Bagi 1000 Masker Untuk Masyarakat

Uncategorized

Polda Aceh Kawal Pendistribusian 6500 Vial Vaksin Sinovac

Uncategorized

MAN 4 Aceh Besar Gelar Ujian Madrasah Online

Uncategorized

Kemenag Aceh Susun Rencana Kerja dan Anggaran 2022

Uncategorized

Gubernur Nova Perjuangkan Dana Otsus Aceh Berlanjut

Uncategorized

Empat Kepala Madrasah di Aceh Besar Dilantik