BERITA ONLINE TERVIRAL

PTUN Tolak Gugatan Ghufron, Dewas KPK akan Bacakan Putusan Etik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 4 September 2024 - 04:04 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Usai putusan PTUN ini, Dewas KPK akan melanjutkan sidang etik terhadap Ghufron dengan agenda pembacaan putusan.

Putusan PTUN tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN dengan hakim ketua, Irvan Mawardi, dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Majelis hakim menyatakan bahwa gugatan Ghufron tersebut tidak dapat diterima.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000,” mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, Selasa (3/9/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nur Wahyudi Jadi Komandan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan, menerima eksepsi dari Dewas KPK tentang Kompetensi Absolut Pengadilan.

Kemudian, dalam putusan tersebut juga menyatakan bahwa PTUN mencabut penetapan PTUN Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024.

“Tentang penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor, Nurul Ghufron, sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor:R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” tertulis dalam amar putusan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wapres Ajak Semua Pihak Bangun Keutuhan di Papua

Gugatan ini terkait dengan Ghufron yang keberatan karena diperiksa oleh Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik karena membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, Ghufron berdalih kasus tersebut telah kadaluwarsa dan tidak semestinya Dewas KPK tetap melanjutkan proses etik tersebut.

Tak menghiraukan pernyataan Ghufron tersebut, Dewas KPK tetap melanjutkan proses tersebut, dan telah sampai pada hari pembacaan putusan, yang awalnya dijadwalkan pada 21 Mei 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan, Pasokan Listrik di Provinsi Aceh Kembali Normal

Akan tetapi, secara tiba-tiba muncul putusan sela PTUN yang memerintahkan kepada Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan tersebut.

Kini, gugatan Ghufron tersebut telah ditolak PTUN, dan Dewas KPK akan melanjutkan pembacaan putusan terhadap Ghufron.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, sidang putusan tersebut akan digelar pada, Jumat (6/9/2024).

“Ya, rencana Jumat akan diputus,” kata Albertina saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024).(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Digelar 10 Februari; Tiga Pasang Capres/Cawapres Siap Hadir di Deklarasi Kemerdekaan Pers

Nasional

PLN Perkuat Kerja Sama dengan TNI demi Menjaga Pasokan Listrik Nasional

Nasional

Jokowi Telepon Prabowo-Gibran Ucapkan Selamat Menang Pilpres

Nasional

Tokoh Agama Tolak Patung Jokowi di Sirkuit Mandalika

Nasional

Ketua PW – FRN Aceh Ucapkan Selamat Safrizal Sebagai PJ Gubernur Aceh

Nasional

Jerman Tawarkan Bantuan Satelit untuk Mitigasi Karhutla di RI
PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus karena Jadi Caleg dan Tim Sukses

Nasional

PBNU Nonaktifkan 63 Pengurus karena Jadi Caleg dan Tim Sukses

Nasional

Haji Uma Sesalkan Pergelaran Konser Bhayangkara Fest 2024 di Banda Aceh Bertepatan 1 Muharram