Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 17 September 2020 - 08:56 WIB

Pupuk Subsidi Langka, Ombudsman Sarankan Pemerintah Aceh Lobi Pusat

0:00

Banda Aceh (FA News.id) – Kelangkaan pupuk subsidi untuk petani selama ini sudah sangat sering terjadi, bahkan berulang setiap tahunnya, sehingga membuat petani resah. Padahal pupuk menjadi kebutuhan dasar bagi mereka, untuk menghasilkan panen yang maksimal.

Guna mencari solusi terkait hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan investigasi ke beberapa Kabupaten beberapa waktu lalu. Selanjutnya, Rabu (16/9) melakukan rapat koordinasi yang kedua kalinya dengan para stakholder.

Hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari PT. Pupuk Iskandar Muda, Disperindagkop Aceh, Distanbun Aceh, Biro Ekonomi Setda Aceh, dan juga perwakilan dari PT. Petro Kimia Gresik yang merupakan produsen pupuk.

Dalam paparannya, Dr. Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan tersebut merupakan wadah untuk mencari solusi bersama untuk kemaslahatan para petani.

“Ini merupakan rapat kedua kalinya yang bertujuan mencari solusi bersama” kata Taqwaddin.

Abdulllah, perwakilan dari Disperindagkop Aceh menyampaikan dalam rakor tersebut bahwa saat ini hanya sekitar 38 persen yang tersedia dari total kebutuhan masyarakat. Sehingga terjadi kelangkaan pupuk subsidi untuk petani di lapangan.

Baca Juga Artikel Berita nya   100 Orang Di Aceh Tengah Terdiri Dari Pedagang Kecil, Tukang Parkir dan Abang Becak Dapat Sembako

Sementara, Fakhrurrazi Kabid Sarpras Distanbun Aceh yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan adanya kemungkinan terjadi kelangkaan besar-besaran pupuk subsidi pada akhir tahun ini.

“Stock hanya tersisa sekitar 33 ribu ton untuk Aceh, sedangkan banyak daerah sedang musim tanam. Ini yang menjadi kekhawatiran akan kelangkaan pupuk nantinya” sebut Fakhrurrazi.

“Namun ada penambahan 1,2 juta ton pupuk subsidi untuk nasional, nanti akan di break down untuk pembagian. Kita berharap mendapat jatah yang memadai guna menghindari kelangkaan” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan dan Umum PT. PIM, Roehan Syamsul, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PT. PIM selaku produsen pupuk yang berlokasi di Aceh memiliki stock yang cukup untuk kebutuhan petani jika ada permintaan tambahan pupuk subsidi dari Pemerintah.

“Perusahaan kami memiliki stock yang cukup untuk subsidi” sebut Roehan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kejaksaan Aceh Besar Gandeng Kantor Pos Layani Pembayaran Denda dan Pengiriman Barang Bukti Tilang

“Yang kita sayangkan, quota pertama untuk Aceh sekitar 74 ribu ton, kemudian terjadi revisi menjadi 56 ribu ton. Sehingga terjadi kekurangan quota untuk tahun 2020 ini” lanjut Roehan.

Roehan juga menambahkan bahwa perlu adanya penambahan quota pupuk subsidi serta adanya kartu tani untuk salah satu solusinya.

Hal senada juga diutarakan oleh perwakilan PT. Petro Kimia Gresik. Pihaknya menyampaikan bahwa siap menyetok pasokan pupuk subsudi untuk Aceh. Saat ini mereka memiliki 8 unit gudang untuk penyimpanan pupuk.

“Pihak kami siap untuk stock pupuk subsidi dan non-subsidi, pupuk subsidi kami salurkan sesuai sesuai berdasarkan quota yang ditetapkan” sebut Hadrian selaku perwakilan PT. Petro Kimia Gresik yang hadir pada rakor di Kantor Ombudsman Aceh.

Pada pertemuan tersebut didapatkan beberapa kesimpulan yang nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait. Diantaranya yaitu mempercepat langkah penambahan quota pada akhir tahun ini, supaya tidak terjadi kelangkaan pada musim tanam akhir tahun. Kemudian menggunakan dana otsus untuk membeli pupuk yang nantinya akan sisubsidi kepada petani.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bank Aceh KC Banda Aceh Peduli Bantu Pembangunan Mushalla Sekolah MIN 10

“Langkah pertama untuk jangka pendek, kita berharap adanya sinergitas para pihak untuk melakukan lobi ke Pemerintah Pusat untuk penambahan quota dari 1,2 juta ton nasional tersebut. Selanjutnya, untuk jangka panjang, kita menyarankan Pemerintah Aceh membeli pupuk dengan menggunakan dana otsus yang  kemudian pupuk tersebut disubsidikan kepada para petani” sebut Dr Taqwaddin selaku Kepala Ombudaman RI Aceh.

Dari pada dana otsus terjadi silfa dan dikembalikan ke pusat, lebih baik digunakan untuk kepentingan rakyat. Mengenai ketentuan yang dibolehkan sudah ada aturannya dalam Pasal 183 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tambah Taqwaddin yang juga Dosen Senior Fakultas Hukum Unsyiah tersebut.

Hasil dari investigasi dan rapat koordinasi ini nantinya akan kami serahkan kepada para pihak yang terkait, ini merupakan salah satu produk Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik. Kita berharap kelangkaan pupuk subsidi tidak lagi terjadi pada tahun-tahun bereikutnya. Demikian pungkas Taqwaddin.

Baca Juga

Uncategorized

Bakti Sosial, Babinsa Koramil 18/Ingin Jaya Berikan Bantuan Sembako

Uncategorized

Gencar Berikan Beasiswa, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari Unimal

Uncategorized

Gubernur Sambut Baik Aceh Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Ilmiah Tahunan Bedah Saraf

Uncategorized

Ketua DPRK Aceh Besar : Selamat HUT PGRI Ke-75 dan Hari Guru Nasional Tahun 2020

Uncategorized

Presiden Jokowi akhiri kunjungan kerja di Aceh

Uncategorized

Hadapi China, AS-Inggris Beri Australia Kapal Selam Nuklir

Uncategorized

RSUDZA Akan Fungsikan Ruang rawatan Thalasemia serta Onkologi Anak untuk Rawat Pasien Covid-19

Uncategorized

USK Bakal Sanksi Pengurus BEM Terkait Masalah Hibah Corona Rp 42 Juta