FA News.id, Banda Aceh – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR menuai kritik tajam dari pegiat jurnalistik, peneliti media, termasuk Dewan Pers.
Salah satu isi draf RUU tersebut adalah melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ini tentu saja mengekang kebebasan pers untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan kepada publik.
Pasal lainnya yang berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.
Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers.
Menyikapi ancaman tersebut, PWI Aceh mendukung *”Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu”* PWI/AJI/IJTI/PFI) untuk melakukan Aksi Tolak RUU Penyiaran.
*Tempat dan Waktu:* Banda Aceh, Senin 27 Mei 2024, pukul 09.00 WIB sampai selesai.
*Titik kumpul:* Warkop Sekber (Fadhlon Kupi), Jalan Sultan Mahmudsyah, Banda Aceh.
*Agenda aksi:* Long march ke DPRA dan teatrikal dengan mengusung spanduk Tolak Revisi UU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers.
*Tuntutan aksi:*
– Menolak revisi UU Penyiaran yang mengancam kebebasan Pers;
– Meminta DPRA mengeluarkan pernyataan resmi terkait penolakan revisi UU Penyiaran ke DPR RI;
– Meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja Pers.
*Peserta Aksi dari unsur Pengurus PWI Aceh (mohon konfirmasi kesediaan, termasuk anggota PWI di luar pengurus yang siap berpartisipasi):*
1. Abdul Hadi
2. *Nazar A. Hadi (Koordinator)*
3. Fauzul Husni
4. Ikhsan
5. Afrizal
6. Muhammad Ifdhal
7. Barlian Erliadi
8. Gito Rolis
9. Muhajir Juli
10. Mursal Ismail
11. Pribadi
12. Reza Gunawan
13. Sadhali
14. Saifuddin Infosa
Banda Aceh, 19 Mei 2024
Pengurus PWI Aceh,
Nasir Nurdin
Ketua
Muhammad Zairin
Sekretaris
Cc: Dewan Penasihat