BERITA ONLINE TERVIRAL

Razia Kendaraan Besar-besaran Berlaku Hari Ini

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Juli 2024 - 10:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Razia Kendaraan Besar-besaran Berlaku Hari Ini. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar razia kendaraan besar-besaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang sudah berlaku hari ini, Senin 15 Juli 2024.

Razia besar-besaran dalam kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 itu dimulai pada Senin 15 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 serentak secara nasional. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah mengerahkan sebanyak 2.938 personal gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nasir Djamil Harap Kepolisian Bergerak Cepat Usut Tuduhan PMI Jual Darah

“Jumlah total personel gabungan Operasi Patuh Jaya 2.938,” kata Latif dalam keterangan resminya, Minggu 14 Juli 2024.

Razia Kendaraan Besar-besaran Berlaku Hari Ini

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menambahkan, kegiatan Operasi Patuh Jaya 2024 secara nasional ini dalam angka mewujudkan masyarakat di seluruh Indonesia agar tertib berlalu lintas. Ia menjelaskan, dalam Operasi Patuh Jaya 2024 ini, polisi menargetkan 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan, yakni:

Baca Juga Artikel Beritanya:  603 Peserta IMT-GT dari 3 Negara akan Hadir di USK

1. Melawan arus jalan
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Pengendara sepeda motor Tidak mengenakan helm SNI
5. Pengemudi mobil Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masa Jabatan Wahyudi Sebagai Pj Bupati Pidie Resmi Diperpanjang

(vci)

 

Baca Juga

News

Bimtek Petugas Antar Kerja Tenaga Kerja Selesai

Headline

MaTA Desak Polda Aceh Berantas,Premanisme Penjual Rumah Bantuan Pemerintah

News

Innalilahi Wa Innalilahi Rojiun,IPDA Suheri Kasat Intelkam Polres Gayo Lues Berpulang,Akibat Laka Tunggal Di Aceh Timur

News

Korpri Aceh Raih Emas di Cabor Catur Standar

Aceh Besar

Kemendikbudristek Tinjau Kesiapan Indonesiana 2023 di Aceh Besar

Kesehatan

Mandatory Spending Dihapus, Kontra dengan Reformasi Kesehatan

News

Sambut HUT, Pemkot Sabang Bikin Gerakan Penghijauan dan Gotong Royong

News

“Mendagri Minta Kepala Daerah Maksimalkan Penggunaan PeduliLindungi di Ruang Publik