Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 28 Desember 2020 - 04:49 WIB

Razia Masker di Pantai Lampuuk, Petugas Dapati 55 Masyarakat Tak Taat Promkes

0:00

Jantho (fanews.id) —- Petugas gabungan dari Satpol PP Aceh Besar dan jajaran Polres serta unsur TNI melakukan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Razia Masker dan Pelaksanaan Rapid Test Serta Himbaun kepada masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Simpang Jalan Masuk Pantai Lampuuk dan Seputaran Pantai Lampuuk Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Minggu 27 Desember 2020.

Dalam operasi, petugas mendapati sekitar 55 pengunjung pantai yang belum mematuhi protokol Kesehatan alias tidak memakai masker.


Kegiatan Ops Yustisi ini bertujuan untuk mengingat kan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan,yg telah dibuat oleh Pemerintah , yaitu menjaga Jarak, pakai Masker, cuci tangan dan menjaga kebersihan diri dan lingkungan Sehingga Rantai Penyebaran Virus Corona ( Covid19 ) dapat diputus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dirreskrimsus Polda Aceh Jadi Narasumber Pada Rakor Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan

Kegiatan itu dilaksanakan sekitar Pukul 16.00 Wib, dimana Seluruh Personel Yang terlibat kegiatan Ops Yustisi melaksanakan Apel Pengecekan di Pantai Lampuuk Kecamatan Lhoknga yang di Pimpin Oleh Wakapolres kemudian dilanjutkan Oleh Kabag Ops Polres Aceh Besar Selaku Ketua Koordinator Pelaksanaa Kegiatan.

Pada kesempatan itu, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan. SIK. MH Melalui Wakapolres selaku Pengambil Apel memberikan arahan kepada seluruh Peserta apel sebelum Pelaksanaan kegiatan Kemudian dilanjutkan oleh Kabag Ops Guna Pembagian Tugas kepada Seluruh Pers yang terlibat kegiatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jalan Nasional di Aceh Jaya Berlumpur, Pengendara Keluhkan Begini

Selanjutnya seluruh Pers yang terlibat ops yustisi menempati Posisi masing masing sesuai arahan pada saat apel untuk melaksanakan Razia Masker serta melakukan rapid test terhadap masyarakat yg tidak mematuhi Prokes.

Pada kesempatan tsb Petugas juga melaksanakan Pembagian Masker kepada masyarakat yg sudah melaksanakan Rapid test dan juga memberikan himbauan Prokes kepada masyarakat Pengunjung Objek Wisata Pantai Lampuuk Kec.lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Sekitar Pukul 17.30 Wib seluruh kegiatan Razia selesai kemudian dilanjutkan dengan Apel Konsilidasi yg dipimpin Wakapolres dan Kabag Ops Polres Aceh Besar.

Dalam kegiatan tersebut, terjaring masyarakat yg melanggar Protokol Kesehatan dan tidak menggunakan masker dan telah dilakukan rapid test sebanyak 55 Orang, diketahui tidak ada yang Reactive alias Nihil.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Covid-19 di Aceh Bertambah 67 Orang, Tiga Meninggal Dunia

Hal ini menunjukkan bahwasanya masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan kurang nya kesadaran akan bahaya virus Corona ( Covid19).

Razia kali ini turut Wakapolres Aceh Besar, Kabag Ops Polres Aceh Besar, Kasat Sabhara Polres Aceh Besar, Kasat Lantas Polres Aceh BesarKasat Intelkam Polres Aceh Besar, Para Kapolsek, Lhoknga, Leupung, Lhong dan Pulo Aceh

Kemudian, Ka Subbag Sarpras, Ka Subbag Pers, Kasubbag Humas, dan Kasie Was serta personil gabungan yang dilibatkan dalam kegiatan itu berjumlah 150 Orang.

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Aceh Lanjutkan Tes Urine Para ASN Melalui Ganas. Ini Jumlahnya

Uncategorized

PT SBA Terapkan Program Magang secara Virtual

Uncategorized

Kominfo Sosialisasikan Program Digital Leadership untuk ASN

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA

Uncategorized

Polisikan Wakil Kepala BPMA, Ketua JMSI Aceh tunjuk Imran Mahfudi kuasa hukum

Uncategorized

Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Lebih Enam Ribu Orang, 379 Kasus Baru

Uncategorized

Anggota Koramil 01/Seulimeum  Kodim 0101/BS Beri Edukasi Prokes Covid 19 Kepada Masyarakat

Uncategorized

Pupuk Subsidi Langka, Ombudsman Sarankan Pemerintah Aceh Lobi Pusat