Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:24 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Kajhu, Tersangka di Perankan Oleh Polwan

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (15/5/2024) pagi di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korban dan Tim Rimueng Amankan Pelaku Curanmor 

Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nahkoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Divonis 8 Tahun Penjara

Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.

Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka, ucapnya.

Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasus dengan bongkahan batu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.

Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.

“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkas Kanit Jatanras.

FA News

 

Baca Juga

Polresta banda Aceh

Aniaya Warga Aceh Jaya, Aparat Gabungan Amankan Pelaku di Asrama Mahasiswa

Polresta banda Aceh

Saat Sertijab Kasat-Kapolsek Kapolresta Banda Aceh,KBP Fahmi Ingatkan Arti Sumpah Jabatan

Polresta banda Aceh

Polsek Krueng Barona Jaya Restorative Justice Kasus Pencurian

Polresta banda Aceh

Kedapatan Sedang Balap Liar, Personel Polsek Baiturrahman Amankan Pelaku 

Polresta banda Aceh

Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA

Polresta banda Aceh

Dua  warga  Banda  Aceh  Ditangkap  Polisi  Karena  Curi  Mesin  Speed  Boat

Polresta banda Aceh

Miliki Sajam Hendak Tawuran, Empat Remaja Ditangkap Warga

Polresta banda Aceh

Polisi Dalami Kepemilikan Sabu 1,2 Kilogram Yang Ditemukan di Bandara SIM