BERITA ONLINE TERVIRAL

Rektor ISBI Aceh Lantik 29 ASN Jabatan Fungsional

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 31 Mei 2021 - 15:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kota Jantho |Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, Dr. Ir. Mirza Irwansyah, MBA, MLA melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan 4 dosen dan 25 tenaga kependidikan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Gedung Pertunjukan ISBI Aceh, Senin, (31/5/2021).

Dalam Pelantikan tersebut turut disaksikan oleh Para Wakil Rektor ISBI Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SMK 5 Abdya Dikembangkan sebagai Sekolah Unggulan Pertanian

Usai pengambilan sumpah, Rektor ISBI Aceh mengingatkan semua ASN yang telah dilantik agar memiliki semangat kerja yang professional, beretika, dan memiliki tanggung jawab pekerjaan.

Ia juga menambahkan, kembangkan potensi yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional yang telah diamanahkan. “Oleh karena itu, kita sangat berharap ASN yang baru dilantik dan diambil sumpah berkerja sesuai peran untuk mendorong agar kedepan ISBI Aceh lebih maju,” tambahnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bahas Metode Pencegahan Covid-19, Subsatgas Komunikasi Publik Gelar Rapat Terbatas

PPPK ISBI Aceh berjumlah 37 orang, dimana 1 orang dosen telah lulus CPNS, 1 orang tenaga kependidikan telah lulus CPNS dan 1 orang tenaga kependidikan meninggal dunia. Sehingga jumlah keseluruhan adalah 34 orang, dengan rincian 6 orang dosen dan 28 orang tenaga kependidikan. 5 orang masih menunggu Surat Keputusan Menteri terkait Pengangkatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kami Senang dinilai oleh Ombudsman

PPPK merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2020 Tentang gaji dan tunjungan PPPK dimana Gaji dan Tunjangan didpatkan sesuai dengan tujuan Aparatur Sipil Negara. Pungkasnya.

 

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Minta BMKG Tingkatkan Inovasi Informasi Prakiraan Cuaca Melalui Media Sosial

Uncategorized

Wali Kota Tinjau Pengerjaan Lapangan Tenis Indoor 

Uncategorized

Vonis Kasus Korupsi PNPM Geumpang Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Banding

Uncategorized

Kepala BNPB Serahkan Satu Mesin PCR dan 30 Ribu Masker untuk Aceh Besar

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 343 Orang, Vaksinasi Massal Stop Sementara

Uncategorized

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

Uncategorized

BMA Verifikasi 937 Hafiz Calon Penerima Beasiswa Tahfiz Berkelanjutan

Uncategorized

Fraksi PAN: Aceh Besar butuh Rumah Sakit yang Representatif