Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 8 Juli 2021 - 12:34 WIB

Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Hanya Sebatas Jargon

0:00

Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Hanya Sebatas Jargon. Foto : Ist

“Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian?”

Banda Aceh – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menagih realisasi dari kebijakan Pemerintah Aceh terkait reparasi mendesak bagi 245 orang korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang diklaim oleh Pemerintah Aceh sebagai salah satu capaian kinerja terkait dengan indicator Perdamaian.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan, sebelumnya kebijakan itu diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, pada tanggal 27 Mei 2020. Namun hingga kini kebijakan itu tak kunjung direalisasikan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Antisipasi Covid-19, Kantor Baitul Mal Aceh Disemprot Disinfektan

“Seharusnya tidak boleh sebatas SK gubernur saja, tapi yang namanya reparasi mendesak itu ya segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, maka tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih kepada reparasi konprehensif” ujar Hendra, Kamis, 8 Juli 2021.

Untuk diketahui kembali, reparasi mendesak mengacu pada Qanun tentang KKR Aceh bertujuan untuk mendorong proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Reparsi mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga proses pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Cara Unik TBM Dukuh Pakis Peringati Hari Dongeng Nasional Banyak Mencuri Pengunjung

“Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau kita umpakan dalam situasi bencana alam, mirip seperti proses emergency respon pasca bencana, dimana masyarakat terdampak bencana musti dibantu dulu kebutuhan dasar pangan untuk dia bertahan hidup,” terangnya lagi.

Sementara itu, dalam SK Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM, jenis layanan reparsi mendesak yang diberikan dapat digolongkan dalam: 1) layanan medis, 2) layanan psikologis, 3) bantuan usaha, 4) jaminan sosial bagi korban lansia, dan  5) layanan keperdataan.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut, supaya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun ke lima.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bantuan UMKM 2021 Dibuka Kembali , Berikut Prosedur Pendaftarannya

Jika belum ada realisasi hanya masih sebatas SK Gubernur Aceh, menurutnya tidak tepat diklaim bahwa reparasi mendesak sebagai capaian 4 tahun Pemerintah Aceh dalam isu perdamaian.

“Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian?” tanya Hendra.

Ia juga menggaris bawahi, bahwa kritikan terhadap pemerintah harus dipandang sebagai upaya masyarakat sipil mendukung kinerja pemerintah menjadi lebih Good and Clin Goverment.

“Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas ‘Jargon’ tapi harus radikal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (Rel/Red)

Baca Juga

Uncategorized

Sore Ini, Kemenag Aceh Rukyatul Hilal Penentuan Idul Fitri 1442 H

Uncategorized

Pelajar Aceh Boyong Delapan Medali Pada OSBMPTN 2020

Uncategorized

Babinsa Serda Taufik Muzakar Komsos Bersama Pemilik Usaha Garam Biomembran

Uncategorized

Dinkes Aceh Besar Bersama Stake Holder Laksanakan Rembuk Stunting di Gampong Teu Dayah

Uncategorized

Guna Menarik Minat Siswa, Serda Edi Susanto Kampanyekan Penerimaan TNI-AD.

Uncategorized

Kapolda Aceh Tinjau Pengoperasional Command Center Polda Aceh

Uncategorized

Anggota Koramil 01/Seulimeum  Kodim 0101/BS Beri Edukasi Prokes Covid 19 Kepada Masyarakat

Uncategorized

PPKM Darurat, Menag Pimpin Sidang Isbat Awal Zulhijjah secara Daring