BERITA ONLINE TERVIRAL

Satreskrim Polresta Banda Aceh RJ kan Kasus Penganiayaan di SMAN Modal Bangsa 

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 20 Oktober 2023 - 07:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh |Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice (RJ) terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh senior terhadap juniornya di SMAN Mosa pada 20 Juli 2023 lalu.

Penyelesaian perkara RJ itu dilakukan di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh yang turut dihadiri keluarga korban dan terlapor, serta pihak sekolah dan dinas terkait lainnya, Kamis (19/10/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian, kakak leting korban yang berjumlah 23 orang itu mengumpulkan para juniornya di mushalla setempat.

Mereka diperintahkan oleh kakak letting kelas 12 untuk berdiri setelah berdiri siswa dipukul satu-persatu. Saat giliran korban yang kena pukul dan mencoba mendorong pelaku.

Korban pun dikeroyok oleh 23 orang siswa kelas 12 dengan cara memukul ,menendang, serta menginjak kepala dan seluruh bagian tubuh korban.

“Pada saat tersebut saksi mencoba menghentikan pengeroyokan namun juga tidak dihentikan serta saksi juga ikut dipukul, dan penganiayaan dihentikan karena datang satpam. Dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut,” kata Fadillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Toko Ponsel di Cot Girek dibobol Maling, Polisi Buru Pelaku

Pihaknya kepolisian sempat kewalahan menangani perkara tersebut. Lantaran para pelaku tidak mau mengakui perbuatannya dengan alasan solidaritas.

“Kita mengambil langkah hukum berupa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka rata rata berusia antara 15-16 tahun. Setelah kejadian itu kita melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, pihak sekolah juga melakukan skorsing kepada 23 siswa yang terlibat selama satu minggu.

Setelah kasus itu sudah berjalan hampir sebulan, pihak keluarga korban sepakat untuk berdamai. Proses perdamaian di fasilitasi oleh pihak sekolah pada 7 Oktober 2023 lalu.

“Dalam pernyataan damai pihak pertama mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban secara bersama-sama. Pihak terlapor berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatannya. Pihak pertama sepakat untuk membiayai perawatan korban,”  pungkasnya.

Saat ini pihak keluarga korban sendiri telah mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur tersebut.

Sementara itu, orang tua korban Purnama Hadi AR mengatakan, pasca kejadian sendiri, ia sendiri  sudah beberapa kali membawa anaknya untuk menjalani perawatan. Pasalnya, dari hasil ronsen oleh pihak rumah sakit, terdapat beberapa gumpalan darah di kepala korban.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cuaca Ekstrim, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Dirinya juga sempat kecewa kepada pihak sekolah dan dinas terkait perihal kelalaian dalam penanganan perkara tersebut. Dirinya memutuskan untuk sepakat berdamai lantaran melihat kondisi anaknya yang kini kian membaik dan tidak mengalami gejala tertentu.

“Dan setelah jiwa saya tenang anak saya alhamdulillah masa depan masih ada, lantara luka yang dialaminya tidak terlalu fatal. Tapi saya berharap ini menjadi pelajaran, dan kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Perwakilan dari SMAN Mosa mengatakan, pasca kejadian ini akan diambil sebagai pelajaran dengan meningkatkan pengawasan di area sekolah.

Hal itu dalam rangka menciptakan kenyamanan para siswa/i dalam hal melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah.

“Kebijakan dari sekolah ini, sekarang sudah ada piket tambahan, baik dari guru dan siswa. Jadi setiap malam mereka bertugas untuk melakukan pemantauan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Aceh, Irma Ibrahim mengatakan perudungan di sekolah saat ini terjadi dimana – mana, kali ini terjadi di sekolah kebanggaan Aceh, Modal Bangsa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Habib Haikal Puji Bhayangkara Fest 2024 Soal Pemisahan Pengunjung Pria-Wanita

“Kalau dahulu ini adalah hal yang biasa, namun sekarang menjadi hal yang luar biasa, sehingga perlu pengawasan ketat dari sekolah, komite maupun masyarakat,” pintanya.

Hari ini, Alhamdulillah kasus ini sudah dilakukan restorasi justice, perdamaian kedua belah pihak, sambungnya.

Sementara itu, Peranana UPTD PPA dalam penangan kasus ini, mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, dan bersikap netral tidak memihak kepada salah satunya.

Guna pencegahan kasus seperti ini, perlu dilakukan gerakan bersinergi baik memberikan sosialisasi tentang kekerasan terhadap anak di sekolah maupun penanganan bagi korban dan pelaku karena sama – sama masih di usia anak, ucapnya.

Hal ini penting dilakukan Untuk pemenuhan hak anak dalam pendidikan, kesehatan baik fisik maupun psikologisnya.

” Anak adalah aset masa depan negara kita yang perlu dibentuk menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa,” pungkasnya.

 

FA News

Baca Juga

Polda Aceh

Polresta Banda Aceh Salurkan 6 Ton Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke 76
Rektor IAIN Langsa Minta Prioritaskan 3 Program Kerja Tahun 2025

Pendidikan

Rektor IAIN Langsa Minta Prioritaskan 3 Program Kerja Tahun 2025

Polda Aceh

Personel Polres Simeulue Amankan Pawai Bela Palestina

Polda Aceh

Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan untuk Tujuh Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik

Pendidikan

Rektor Unmuha: Pemuda Muhammadiyah Aceh Harus Tonjolkan Kelebihan

Polda Aceh

Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Pendidikan

USK Beri Pembekalan Hak dan Kewajiban Mahasiswa KIP K

Pendidikan

Bentuk Tim Tangguh dan Solid, Rektor Lantik Wakil Rektor Bidang Akademik ISBI Aceh