BERITA ONLINE TERVIRAL

Revisi Permendag PPMSE Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juli 2023 - 04:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, Revisi Permendag ( Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Informasi ada pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Fiki dikutip Antara, Rabu (26/7/2023).

Fiki menjelaskan, terdapat beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional di mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi: Kalau Masih Ada Mafia Tanah, Gebuk!

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Menurut Fiki, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100-Rp50 ribu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi Pimpin Upacara HUT ke-79 RI Perdana di Ibu Kota Nusantara

“Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia), itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan,” kata Fiki.

Lebih lanjut, hal kedua yang telah disepakati adalah lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam kasus di TikTok Shop, banyak penjualan yang berasal dari Indonesia namun produk-produknya impor dari Tiongkok. Oleh karenanya, barang yang dijual pun ditawarkan dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Leher Wanita Pengendara Motor Luka Parah Terjerat Kabel Fiber Optik

KemenkopUKM mengupayakan untuk membenahi peraturan yang sudah ada sebelumnya guna melindungi UKM produsen. KemenkopUKM juga meminta kepada e-commerce dan social commerce untuk mempromosikan produk-produk UKM produsen di laman muka atau beranda,

“Coba dilihat di platform-platform e-commerce disebutkan ada diskon, voucher diskon untuk pembelian produknya, seharusnya itu hanya untuk produk UKM saja. Inikan keberpihakan, nah itu kaitannya dengan apa yang kita dorong direvisi Permendag 50/2020,” ujar Fiki.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Nasional

Polri Wacanakan Integrasi Nomor SIM dengan NIK

News

Polisi di Aceh Edukasi Pengendara Lewat Program Polisi Meu Pep Pep

News

“Nobar Moto GP Honda Community, Capella Honda dan Bikers Honda Dukung Mario S.A pada Balapan Moto3
Poin Perubahan Perppu Cipta Kerja yang Disahkan Jadi UU oleh DPR

Ekonomi

Poin Perubahan Perppu Cipta Kerja yang Disahkan Jadi UU oleh DPR

News

Puluhan Jurnalis Dilatih Tangguh Menghadapi Bencana

News

Santri Aceh Presentasi Isu Perdamaian di Thailand

News

Kementan Tetapkan Empat Jenis Ternak Aceh Sebagai Rumpun Ternak Lokal

Ekonomi

Para Peternak Minta Kemendag Tidak Asal Membuka Keran Impor