Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional / News

Kamis, 27 Juli 2023 - 04:42 WIB

Revisi Permendag PPMSE Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham

0:00

FANEWS.ID – Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, Revisi Permendag ( Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Informasi ada pernyataan Mendag (Zulkifli Hasan), tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Fiki dikutip Antara, Rabu (26/7/2023).

Fiki menjelaskan, terdapat beberapa hal krusial dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 yang telah disepakati bersama terkait dengan cross border atau jual beli internasional di mana konsumen dan penjual berbeda negara, dengan batasan harga tertentu.

Baca Juga Artikel Berita nya   PWI Aceh Tengah Gelar Konferensi Luar Biasa

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengusulkan harga jual dengan batas terendah sebesar 100 dolar AS untuk bisa masuk ke Indonesia melalui proses cross border.

Menurut Fiki, banyak produk yang beredar di elektronik niaga dan lokapasar yang sebenarnya bisa diproduksi oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti pakaian, sandal, jam tangan, sepatu dan barang lainnya yang dijual dengan harga tidak masuk akal yakni kisaran Rp100-Rp50 ribu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Penjabat Gubernur Minta BKPRMI Aceh Hidupkan Masjid

“Jadi harus 100 dolar AS ke atas, itu yang baru bisa masuk (Indonesia), itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan,” kata Fiki.

Lebih lanjut, hal kedua yang telah disepakati adalah lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang sudah dibuktikan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam kasus di TikTok Shop, banyak penjualan yang berasal dari Indonesia namun produk-produknya impor dari Tiongkok. Oleh karenanya, barang yang dijual pun ditawarkan dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenlu Diminta Advokasi Dua Nelayan Aceh Hanyut ke Malaysia

KemenkopUKM mengupayakan untuk membenahi peraturan yang sudah ada sebelumnya guna melindungi UKM produsen. KemenkopUKM juga meminta kepada e-commerce dan social commerce untuk mempromosikan produk-produk UKM produsen di laman muka atau beranda,

“Coba dilihat di platform-platform e-commerce disebutkan ada diskon, voucher diskon untuk pembelian produknya, seharusnya itu hanya untuk produk UKM saja. Inikan keberpihakan, nah itu kaitannya dengan apa yang kita dorong direvisi Permendag 50/2020,” ujar Fiki.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

UNHCR: Pengungsi Rohingya di Aceh Tanggung Jawab Bersama

Nasional

UNHCR: Pengungsi Rohingya di Aceh Tanggung Jawab Bersama

News

“Pesawat Antariksa Eropa-Jepang Tiba di Merkurius
BBM Mahal Jadi Salah Satu Pemicu Kenaikan Harga Beras

Ekonomi

BBM Mahal Jadi Salah Satu Pemicu Kenaikan Harga Beras

Nasional

Ada Pemda Masih Rekrut Honorer, MenPAN-RB Wanti-wanti Sanksi Tegas Menanti
KPU Terkesan Lepas Tangan Ketika Gaji Pantarlih Telat Cair

Nasional

KPU Terkesan Lepas Tangan Ketika Gaji Pantarlih Telat Cair

News

Asisten III Ikut Apel Bersama Kasat Kamling di Mapolda Aceh

News

Iskandar Ali, Resmi Mendaftarkan diri Sebagai Bakal Calon Ketua Kadin Aceh periode 2022-2027

News

Pidie Utus 101 Orang Kafilah ke MTQ Tingkat Provinsi di Simeulu, Plot Dana Rp 1 Miliar