FANEWS.ID – Ribuan persil tanah wakaf di Aceh Utara hingga saat ini Belum Bersertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Hal itu disampaikan Pelaksana Zakat Wakaf Kantor Kemenag Aceh Utara, Sukri, saat pihaknya bersama Tim Baitul Mal dan Tim BPN turun ke sejumlah lokasi untuk melakukan pengukuran serta pemetaan tanah wakaf di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Menurut Sukri, akibat ribuan persil tanah wakaf belum memiliki sertifikat, salah satu kendalanya tidak ada upaya dari para nadzir wakaf untuk membuat akta ikrar wakaf. Sehingga tidak ada dokumen legalitas tanah untuk di lakukan sertifikasi tanah wakaf.
Sementara pengukuran serta pemetaan tanah wakaf itu terlaksana atas kerjasama Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara dengan Kantor Kementerian Agama Aceh Utara dan Badan Pertanahan Nasional.
Dimana, saat ini sedang melaksanakan program kegiatan pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk lebih kurang 100 persil tanah di sejumlah gampong di Aceh Utara.
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Rakhmat Setiadi melalui Kasubbag Umum Muchlis S, S.H menyampaikan, tim mulai melakukan pengukuran dan pemetaan tanah wakaf milik Masjid Jamik Al- Akmal Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Tanah itu masing-masing, terletak di Cot Trueng seluas 10 persil, Ulee Madon seluas 8 persil, Meunasah Aron seluas 4 persil, Dakuta seluas 6 persil, Kambam seluas 1 persil, dengan total semua 29 persil tanah.
Ia mengatakan, pihaknya akan melanjutkan ke Kecamatan Nisam dan Matangkuli dan kecamatan lainnya yang telah mengusulkan data tanah wakaf.
“Baitul Mal Aceh Utara sudah menghimbau dan menyurati Baitul Mal Gampong untuk mendata dan Kemenang juga sudah menyampaikan ke pada para nadzir untuk mengurus pembuatan akta ikrar wakaf di kantor KUA untuk menghindari terjadinya sengketa dan perubahan status tanah wakaf,” katanya.
Disebutkan, program sertifikasi tanah wakaf ini difasilitasi oleh Tim Pelakasan Sertifikasi Tanah Wakaf sehingga pihak nadzir dapat menerima manfaatnya.(red/infoPublik)